Liputan6.com, Tangerang - Putra Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9/2017). Dalam sidang yang beragendakan putusan sela, majelis hakim memutuskan untuk menolak pembelaan Matthew Thomas.
"Keberatan dari kuasa hukum terdakwa Axel Matthew Thomas anak dari Jeremy Thomas tidak diterima," kata Majelis Hakim dalam persidangan.
Baca Juga
Advertisement
Dengan begitu, kasus narkoba yang menjerat pria 20 tahun itu harus dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Nantinya, Matthew akan semakin lama menjalani proses persidangan, sekaligus akan lebih lama merasakan dinginnya lantai penjara.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai keputusan akhir," ucap majelis hakim.
Seperti diketahui, penetapan anak Jeremy Thomas sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pengungkapan narkoba jenis Happy Five sebanyak 1.118 butir oleh pihak Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, 14 Juli 2017.
Melalui pengungkapan ini, dua orang berinisial JV dan DRW yang membawa narkoba dari Malaysia itu turut diamankan petugas. Terkait kasus itu, polisi telah mengantongi alat bukti, yakni bukti transfer uang Rp 1,5 juta melalui rekening Matthew Thomas.