Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim telah memeriksa Yusuf Mansur bersama 15 orang untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan investasi Condotel Moya Vidi.
Hal tersebut terungkap dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke 3 yang dikirim Direskrimum Polda Jatim kepada Sudarso Arif Bakuma sebagai kuasa pelapor.
"Informasi yang saya dapat dari penyidik Polda Jatim, Yusuf Mansur menjadi salah satu yang diperiksa. Dan penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti," tutur Sudarsono kepada Liputan6.com di Surabaya, Kamis (21/9/2017).
Sudarsono mengatakan, setelah pemeriksaan saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti, Polda Jatim akan segera melakukan gelar perkara.
"Mungkin minggu depan akan ada gelar perkara. Dari sini akan bisa ketemu tersangkanya," katanya sambil menunjukkan surat pemberitahuan bernomor B/1480/SP2HP-3/IX/2017/Ditreskrimum.
Kuasa hukum korban, Rahmad K Siregar mengapresiasi langkah Polda Jatim yang bergerak cepat. "Dengan begini, kasus ini segera terkuak siapa sebenarnya yang bersalah," ujar Rahmad.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, Polda Jawa Timur menaikkan status kasus dugaan investasi bodong dengan terlapor Jam’an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur ke tahap penyidikan. Ustaz Yusuf Mansur dilaporkan sejumlah peserta program investasi Condotel Moya Vidi ke Polda Jawa Timur pada 15 Juni 2017.
Kasubdit II Harda Bangtah, Direskrimum Polda Jatim, AKBP Yudhistira Midyahwan, saat dikonfirmasi, membenarkan naiknya status kasus ini. Namun, pihaknya belum menetapkan adanya tersangka.
"Saat ini, kami sedang mengumpulkan dokumen dan saksi-saksi yang nantinya akan digunakan sebagai bahan," tutur Yudhistira, Jumat, 8 September 2017.
Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Sudarso Arif Bakuma menyebutkan, sudah puluhan saksi yang diperiksa Polda Jatim. Para saksi korban juga sudah dipanggil, diperiksa dan di-BAP (Berita Acara Pidana). Lima orang saksi korban asal Surabaya diperiksa pada 22 Agustus 2017.
"Sampai hari ini, informasi yang saya dapat orang-orang di koperasinya Yusuf Mansur, koperasi berjemaah juga sudah dipanggil. Banyak yang menduga kemungkinan Yusuf Mansur juga dipanggil karena nama dia kan masuk sebagai terlapor," kata Sudarso.
Sudarso mengatakan, kasus tersebut sudah naik ke dalam tahap penyidikan pada 4 Agustus 2017 lalu. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan oleh Direskrimum Polda Jawa Timur, polisi telah melakukan gelar perkara kasus tersebut.
"Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan. Kita tunggu saya kelanjutannya," ujarnya.
Program investasi Condotel Moya Vidi ini menawarkan investasi berbentuk sertifikat dengan harga Rp 2,75 juta per lembar sertifikat disertai skema keuntungan yang dijanjikan. Namun, program investasi ini dialihkan untuk bisnis hotel, bukan kondotel seperti yang disebut dalam perjanjian.
Akibatnya, para nasabah merasa tidak puas. Apalagi, penyelenggara program investasi hanya memberitahukan perubahan itu melalui sebuah laman.
Saksikan video pilihan berikut ini: