Iwa K Punya Anak Kecil, Lawyer Ingin Hukuman Kliennya Dikurangi

Iwa K dituntut delapan bulan menjalani rehabilitasi.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 20 Sep 2017, 22:00 WIB
Iwa K dituntut delapan bulan menjalani rehabilitasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Iwa K dituntut hukuman delapan bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanggerang, Rabu (20/9/2017). Pengacara Iwa K, Chris Sam Siwu pun menilai tuntutan jaksa sudah tepat.

Meski begitu, Chris berharap kliennya bisa mendapat hukuman yang lebih ringan. Salah satu alasannya, menurut Chris, Iwa K punya anak yang masih kecil dan butuh sosok ayah dalam perkembangannya.

Iwa K menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9/2017). (Herman Zakharia/Liputan6.com)

"Kita ajukan klemensi (kemurahan hati atau pengampunan). Yang paling penting Iwa K ini punya anak dua. Yang satu masih satu tahun, yang kedua sembilan tahun. Semua bergantung sama Iwa. Itu yang kami munculkan dalam klemensi," ujar Chris Sam Siwu usai sidang.

Chris Sam Siwu berharap Iwa K bisa kembali dekat dengan kedua anaknya. Menurutnya, semakin lama ditahan, pria 46 tahun tersebut akan semakin lama untuk bisa berkumpul dengan keluarganya.

"Supaya hakim melihat kalau Iwa K ini terlalu lama ditahan itu ada anaknya. Jadi jangan lama-lama ditahan. Apalagi dia mengakui kesalahannya dan akan bertobat," kata Chris.

Rapper Iwa K duduk diruangan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9). Pelantun 'Nombok Dong' tersebut terbukti membawa ganja seberat 1,485 gram dalam 3 linting rokok. (Liputan6.com/Pool)

Terkait kondisi Iwa K saat ini, Chris Sam Siwu menuturkan bahwah pelantun "Bebas" tersebut jauh lebih baik dari sebelumnya. Terlebih Iwa K benar-benar menjalani rehabilitasi, agar terbebas dari narkoba.

"Iwa K jauh lebih baik lagi karena ada dokter yang melihat progresnya. Yang pasti lebih baik dari kemarin," kata Chris Sam Siwu.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya