Liputan6.com, Jakarta - Komisi I DPR RI telah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran). RUU tersebut kini dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).
RUU penyiaran ini merupakan pengganti UU Penyiaran Nomer 32 Tahun 2002, dan menjadi landasan utama pelaksanaan migrasi sistem penyiaran televisi analog menjadi digital.
Advertisement
Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, karena RUU Penyiaran merupakan inisiatif dari DPR, maka harus diharmonisasikan di Baleg sebelum dibawa ke paripurna.
"RUU yang merupakan inisiatif oleh DPR itu kan selalu diharmonisasi oleh Badan Legislasi, kalau RUU yang dari pemerintah enggak perlu," kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
"Itu sebabnya, RUU Penyiaran yang diusulkan oleh Komisi I itu pun mengalami proses harmonisasi, sinkronisasi, dan pembulatan konsepsi di Badan Legislasi," dia melanjutkan.
Hendrawan menegaskan, Baleg tidak sekadar melakukan harmonisasi dalam revisi undang-undang
"Namanya juga pembulatan dan pemantapan konsepsi, masa konsepsi hanya persoalan redaksional? Kan tidak. Bisa juga menyangkut substansi," kata dia.
Hendrawan mengatakan, harus ada kesepakatan antara Komisi I dengan Baleg. Karena, keputusan tetap harus diambil.
"Tetapi sekali lagi, ini kan tahap harmonisasi. Jadi nanti dalam pembahasan tingkat satu antara Komisi I dengan pemerintah kan bisa juga substansi mengalami perubahan lain. Intinya, kan ada pengambilan keputusan," Hendrawan menandaskan.
Ia mengakui masih terdapat perbedaan pendapat antara Komisi I DPR dengan Baleg. Namun, perbedaan itu akan disepakati hari ini.
"Nah hari ini, sore ini, rencana akan ada rapat pengambilan keputusan. Ada butir-butir perbedaan yang masih terjadi, tetapi sekarang tenaga ahli dari Komisi I dan Badan Legislasi sedang melakukan koordinasi, agar nanti draf yang ditandatangani itu merupakan draf yang disepakati Komisi I dan Badan Legislasi," papar dia.
Draf RUU Penyiaran inilah, kata Hendrawan, yang nanti akan dibawa ke paripurna pada akhir September 2017.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hendrawan menyebutkan perbedaan pendapat yang masih terjadi di antaranya adalah soal migrasi dari analog ke digital.
"Misalnya persoalan waktu yang diberikan untuk migrasi dari analog ke digital dalam draf di Baleg itu lima tahun, Komisi I mintanya tiga tahun supaya lebih cepat," ujar dia.
Perbedaan lain, menurut Hendrawan, soal penyertaan modal asing untuk investasi di lembaga penyiaran.
"Kemudian persoalan perizinan, kontrol. Ada sejumlah persoalan lain yang sedang dibicarakan," terang dia.
Terkait Komisi I yang ingin proses migrasi dari analog ke digital lebih cepat, Hendrawan mengatakan, sebenarnya Indonesia sudah tertinggal dari negara lain.
"Karena memang kita sudah cukup tertinggal. Menurut ketentuan kan, bahkan ada yang schedule-nya sampai 2018 saja," kata dia.
Migrasi dari analog ke digital ini, kata Hendrawan, akan menciptakan banyak penghematan frekuensi.
"Itu sebabnya penghematan frekuensi ini siapa yang berhak untuk memanfaatkan. Jadi teknologi ternyata begitu banyak potensi rezeki analog, kaya tadi dari analog ke digital menciptakan banyak ruang dan peluang untuk investasi baru," papar dia.