Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo mengatakan, dalam penyusunan sebuah rancangan undang-undang (RUU), pihaknya harus menaati semua aturan-aturan yang ada. Terutama UU No 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan RUU.
"Nah karena itu, sekarang Baleg sudah melakukan tahapan-tahapan, baik yang terkait aspek filosofis, yuridis, dan kemudian masalah teknis," ujar Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Advertisement
Firman mengatakan, draft RUU Penyiaran harus diharmonisasi di Baleg. Nantinya setelah harmonisasi, akan ada perubahan-perubahan kembali. Termasuk dalam substansi.
"Setelah melakukan harmonisasi, tentunya ada perubahan-perubahan. Nah, perubahan-perubahan ini adalah penyempurnaan-penyempurnaan sebagaimana diatur oleh undang-undang tadi," ujar dia.
Firman menjelaskan, pengambilan keputusan soal RUU Penyiaran haruslah berkeadilan. Komisi I sudah mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan. Pada gilirannya, Baleg juga menerima masukan para stakeholder.
"Kami juga mendengarkan dari stakeholder. Semua dari stakeholder, misalnya asosiasi TV swasta, asosiasi TV kabel, KPI, pemerintah. Kita dengarkan semua agar UU ini betul-betul menjadi undang-undang yang berkeadilan," papa dia.
Pada dasarnya, menurut Firman, dalam penyusunan undang-undang ini, jangan sampai regulasi aturan yang menimbulkan bentuk monopoli baru.
"Jangan sampai ada implikasi dalam bentuk monopoli baru. Apakah itu monopoli yang dilakukan lembaga negara, lembaga pemerintah atau yang dilakukan oleh pelaku sektor atau swasta," tandas Firman.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perbedaan Pendapat
Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, karena RUU Penyiaran merupakan inisiatif dari DPR, harus diharmonisasikan di Baleg sebelum dibawa ke paripurna pada akhir September.
Hendrawan mengungkapkan, masih terdapat perbedaan pendapat antara Komisi I DPR dengan Baleg. Namun, perbedaan itu akan disepakati hari ini.
Hendrawan mencontohkan perbedaan pendapat yang masih terjadi di antaranya adalah soal migrasi dari analog ke digital.
"Misalnya persoalan waktu yang diberikan untuk migrasi dari analog ke digital dalam draf di Baleg itu lima tahun, Komisi I mintanya tiga tahun supaya lebih cepat," ujar Hendrawan.
Advertisement