Bareskrim Tetapkan Dirut PT SBI Jadi Tersangka Korupsi BPD Papua

Tersangka bersama-sama Dirut BPD Papua Johan Kafiar diduga turut menikmati uang hasil pinjaman tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 21 Sep 2017, 08:32 WIB
Gedung Bareskrim Mabes Polri (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Direktur PT Sarana Bahtera Irja berinisial TM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank Pembangunan Daerah Papua tahun 2008-2009.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto mengatakan penetapan TM sebagai tersangka telah dilakukan sejak Senin 18 September 2017 lalu.

"TM adalah pihak swastanya," kata Indarto saat dihubungi di Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Tersangka merupakan debitur yang meminjam uang kepada BPD Papua. Ia bersama-sama Dirut BPD Papua Johan Kafiar diduga turut menikmati uang hasil pinjaman tersebut.

"TM adalah debitur yang bekerja sama dnegan pihak bank untuk merekayasa kredit yang melawan hukum," ucap Indarto.

Selain menetapkan TM sebagai tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah aset. Diduga aset tersebut merupakan hasil cuci uang yang dilakukan oleh TM.

Berikut sejumlah aset yang disita dari tersangka TM:

1. 698 unit kontainer besar ukuran 20 kaki.

2. 400 unit kontainer kecil ukuran 9 kaki.

3. Truck Dyna 130 XT Nopol : L 9591 UV;

4. Satu unit Forklip Mitsubishi seberat 5 ton.

5. Satu unit Forklip Toyota seberat 2,5 ton.

6. Satu unit Forklip TCM seberat 10 ton.

7. Satu unit Forklip Kalmar seberat 28 ton.

8. Dua bangkai forklip Mitsubishi dan Toyota masing-masing seberat 10 ton.


Johan Kafiar Ditahan

Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua, Johan Kafiar.

Johan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sarana Bahtera Irja tahun 2008-2014.

"Benar, telah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto saat dihubungi di Jakarta, Kamis 13 Juli 2017.

Dia mengatakan, kasus pemberian kredit ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga menimbulkan kerugian negara.

"Kerugian keuangan negara mencapai Rp 270 miliar," ucap Indarto.

Tersangka, kata Indarto, ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Markas Polda Metro Jaya.


Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya