Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) menetapkan batas atas biaya isi ulang atau top up uang elektronik antarbank dan pihak ketiga, seperti minimarket sebesar Rp 1.500. Upaya ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Ketentuan biaya isi ulang ini diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).
Aturan Nomor 19 Tahun 2017 ini mengatur skema harga untuk transaksi isi ulang uang elektronik, sebagai berikut:
Baca Juga
Advertisement
1. Top Up On Us (pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu) dengan nilai sampai Rp 200 ribu, tidak dipungut biaya alias gratis. Sedangkan lebih dari itu, dapat dikenakan biaya maksimal Rp 750.
2. Top Up Off Us (pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra/pihak ketiga), dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp 1.500.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman mengungkapkan, penetapan batas maksimum biaya top up off us uang elektronik sebesar Rp 1.500 bertujuan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi.
"Jadi penerbit kartu yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum (Rp 750 dan Rp 1.500), wajib melakukan penyesuaian," tegas Agusman dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (21/9/2017).
Menurutnya, BI menetapkan kebijakan skema harga berdasarkan mekanisme ceiling price atau batas atas dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi.
"Sekitar 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia mengisi ulang tidak lebih dari Rp 200 ribu, maka kebijakan skema harga isi ulang ini diharapkan tidak memberatkan masyarakat," jelasnya.
Gubernur BI, Agus Martowardojo sebelumnya pernah mengaku, ada beberapa bank dan pihak ketiga yang mengenakan biaya isi ulang uang elektronik, mulai dari Rp 2.000-Rp 6.500. Ketidakseragaman tarif tersebut dikaitkan Agus memicu protes dan keluhan dari konsumen.
"Misalnya nanti tarifnya semua menjadi Rp 1.500, maka tidak boleh lebih dari itu. Pokoknya kami akan terapkan perlindungan konsumen. Bangun sistem pembayaran yang aman, efisien, kompetitif dan inovatif," tegas Agus.
Maka lahirlah peraturan Nomor 19 Tahun 2017 dengan adanya ketentuan batas atas pengenaan biaya. BI menilai, kebijakan skema harga yang diatur akan menurunkan biaya transaksi masyarakat, mendorong peningkatan transaksi, dan perluasan akseptasi.
Peraturan Lengkap BI soal uang elektronik
Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN). PADG GPN merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No 19/8/PBI/2017 tentang GPN. Salah satu poin yang diatur adalah mengenai biaya isi ulang uang elektronik.
Berikut aturan lengkapnya, seperti dikutip dari pernyataan resmi Bank Indonesia, Kamis (21/9/2017).
PADG GPN menetapkan mekanisme (arrangement) bagi seluruh pihak, baik penyelenggara GPN maupun pihak-pihak yang terhubung dengan GPN. Aturan ini disusun untuk memastikan tercapainya sasaran GPN, yaitu menciptakan ekosistem interkoneksi (saling terhubung), interoperabel (saling dapat beroperasi) dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik yang aman, efisien, andal, dan lancar.
Hal ini juga untuk mendukung program pemerintah, seperti bantuan sosial nontunai, strategi nasional keuangan inklusif, elektronifikasi jalan tol dan GNNT yang ditujukan untuk efisiensi perekonomian nasional.
Secara garis besar, terdapat beberapa hal yang diatur dalam PADG GPN.
1. Prosedur penetapan kelembagaan GPN. Bank Indonesia mengatur prosedur penetapan kelembagaan GPN guna memastikan pihak-pihak yang akan menjadi penyelenggara GPN, yaitu Lembaga Standar, Lembaga Switching, dan Lembaga Services, mampu menjalankan fungsi dan kewajibannya sebagaimana diatur secara lebih rinci di dalam PADG GPN.
2. Mekanime kerja sama. Bank Indonesia mengatur mekanisme kerja sama dalam penyelenggaraan GPN, termasuk mekanisme kerja sama antara penyelenggara GPN dan pihak-pihak di luar GPN.
3. Branding nasional. Bank Indonesia menetapkan kebijakan branding nasional yang terdiri atas logo nasional, perluasan akseptasi (penerimaan) nasional, dan kewajiban pemrosesan domestik. Lebih lanjut, BI mewajibkan penggunaan logo nasional pada setiap instrumen yang diterbitkan dan kanal pembayaran yang digunakan dalam transaksi pembayaran domestik melalui GPN, serta tahapan waktu implementasi pencantuman logo nasional untuk instrumen kartu ATM dan/atau kartu debit
4. Skema harga. Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga guna memastikan berjalannya interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem GPN, sbb:
a. Skema harga kartu debit, dengan tarif yang dikenakan kepada pedagang oleh bank (Merchant Discount Rate – MDR) sebesar 1 persen, dengan pemberian MDR khusus untuk transaksi tertentu, termasuk MDR 0 persen untuk transaksi terkait pemerintah.
b. Skema harga uang elektronik untuk transaksi pembelian dengan rincian sebagai berikut:
1) Terminal Usage Fee (biaya yang diberikan penerbit kartu kepada penyedia infrastruktur atas penggunaan terminal): 0,35 persen.
2) Sharing infrastructure (biaya investasi sebagai pengganti atas biaya infrastruktur yang telah dikeluarkan): sesuai dengan kesepakatan antarpenerbit.
3) Merchant Discount Rate (tarif yang dikenakan kepada pedagang oleh bank) akan ditetapkan tersendiri oleh Bank Indonesia.
c. Kemudian, Bank Indonesia juga mengatur skema-skema harga uang elektronik untuk transaksi top up. Berikut rinciannya:
1) Top Up On Us, yaitu pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu, untuk nilai sampai dengan Rp 200 ribu, tidak dikenakan biaya. Sementara untuk nilai di atas Rp 200 ribu, dapat dikenakan biaya maksimal Rp 750.
2) Top Up Off Us, yaitu pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda/mitra, dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp 1.500.
"Kebijakan skema harga ini mulai berlaku efektif 1 (satu) bulan setelah PADG GPN diterbitkan, kecuali untuk biaya Top Up On Us yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik," bunyi aturan tersebut.
d. Seluruh pihak dalam penyelenggaraan GPN wajib memenuhi aspek transparansi di dalam pengenaan biaya.
Penetapan batas maksimum biaya Top Up Off Us uang elektronik sebesar Rp 1.500 dimaksudkan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi. Untuk itu, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian.
Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga berdasarkan mekanisme ceiling price (batas atas), dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi. Selanjutnya, dengan rata-rata nilai top up dari 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia yang tidak lebih dari Rp 200 ribu, kebijakan skema harga top up diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat.
Dengan adanya ketentuan batas atas pengenaan biaya, Bank Indonesia menilai kebijakan skema harga yang diatur akan menurunkan biaya transaksi masyarakat, mendorong peningkatan transaksi dan perluasan akseptasi.
5. Bank Indonesia sewaktu-waktu dapat mengevaluasi kebijakan skema harga.
Advertisement