DPRD Kritik Usul Djarot Soal Gubernur DKI Dipilih Dewan

Politikus Gerindra itu menyebut, usulan Djarot mengenai pemilihan gubernur adalah salah satu bentuk kemunduran dalam demokrasi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Sep 2017, 12:15 WIB
Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat saat mengikuti pelantikan Gubernur definitif DKI Jakarta di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/6). Pelantikan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 76P Tahun 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengkritik usulan Gubernur Djarot Saiful Hidayat soal pemilihan Gubernur DKI Jakarta mendatang. Djarot mengusulkan gubernur Ibu Kota dipilih DPRD dan setingkat menteri.

"Ngawur itu, pikiran itu bertolak belakang dengan demokrasi," kata Taufik saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (21/9/2017).

Politikus Gerindra itu menyebut, usulan Djarot mengenai pemilihan gubernur adalah salah satu bentuk kemunduran dalam demokrasi.

"Itu pikiran mundur," kata dia.

Taufik mengatakan, ketimbang Djarot mengusulkan soal pemilihan gubernur Jakarta mendatang, lebih baik Djarot fokus menyelesaikan program kerja ke depan.

"Buang jauh-jauh pikiran gitu, Pak Djarot jangan keliru. Fokus kerja saja," kata dia

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Alasan Djarot

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyampaikan usulan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.

Di antara usulan tersebut adalah terkait sistem pemilihan kepala daerah di Jakarta, yang menggunakan mekanisme pemilihan langsung 50 + 1 yang menurutnya membuat gaduh.

Djarot menilai kegaduhan setiap pilkada tidak perlu terjadi di Jakarta. Karena itu, pada revisi undang-undang tersebut, agar gubernur DKI Jakarta ke depan dipilih DPRD DKI atas usulan presiden.

"Apakah tidak mungkin kepala daerah cukup dipilih lewat DPRD dan diajukan presiden?" tanya Djarot di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Djarot menilai, jabatan gubernur DKI seharusnya sejajar dengan menteri. Sebab, kebijakan Pemprov DKI Jakarta harus menyatu dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Kedudukan gubernur Jakarta ke depan itu dalam tanda kutip, selevel dengan menteri. Karena harus mengoordinasikan dan menyinergikan pembangunan," ucap dia.

Apabila usulan gubernur datang dari presiden, kata Djarot, maka kebijakan di Pemprov DKI tidak akan bertabrakan dengan pemerintah pusat, dan gubernur bisa memberi masukan ke pemerintah pusat

"Sehingga gubernur Jakarta bisa memberikan masukan ke pemerintah pusat, untuk membantu percepatan pembangunan dan integrasi daerah," Djarot menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya