Polisi Tangkap 4 Tersangka Duel Maut Siswa Bogor, Ini Perannya

Dua tersangka lagi dalam kematian Hilarius akibat duel gladiator masih diburu polisi.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 21 Sep 2017, 16:40 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna (Achmad Sudarno/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bogor - Polisi kembali menangkap satu tersangka lagi dalam kasus kematian Hilarius Christian Event Raharjo yang dipaksa duel ala gladiator di Taman Palupuh, Kota Bogor, Jawa Barat.

"Ada satu tersangka juga sudah diamankan, selain tiga tersangka sebelumnya," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna, di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (21/9/2017).

Total sudah empat orang diamankan Polres Bogor. Menurut Ulung, keempat pelaku ditangkap di wilayah berbeda.

BV ditangkap di Yogyakarta, HK ditangkap di Bogor, MS ditangkap di Bandung, dan TB ditangkap di Bogor.

Keempat pelaku memiliki peran masing-masing. BV berperan melakukan kekerasan terhadap korban, HK berperan menyuruh melakukan kekerasan, MS sebagai wasit, dan TB yang menyuruh dan menempatkan korban untuk berduel.

"Mereka masih kita mintai keterangan untuk mendalami kasus ini," kata Ulung.

Saat ini, polisi masih mengejar dua pelaku lainnya berinisial F dan TB. Keduanya menyuruh melakukan kekerasan terhadap dua kelompok pelajar dari SMA Budi Mulia dengan Mardi Yuana, dalam tradisi duel ala gladiator menjelang liga basket pada Januari 2016.

"Dua pelaku masih dalam pencarian," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Tersangka Baru

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Choirudin menjelaskan, keempat pelaku ditangkap setelah penyidik memiliki alat bukti hasil autopsi sementara terhadap jenazah korban.

"Pelaku ditangkap di hari yang sana pada Rabu kemarin. Dari empat tersangka, satu di antaranya berinisial BV masih berstatus pelajar SMA, yang lainnya kuliah," ujar dia.

Tidak menutup kemungkinan, kata Choirudin, akan ada tersangka lain dalam kasus duel gladiator yang menewaskan Hilarius.

"Ya sedang kita kembangkan. Kami sedang memeriksa tersangka dan saksi lainnya," kata Choirudin.


Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya