Pengemudi Ojek Pembunuh Wanita di Laguna Ditangkap Saat Mangkal

Pelaku ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Pasar Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 21 Sep 2017, 20:26 WIB
Ilustrasi (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap kasus pembunuhan wanita muda di lantai 21 Apartemen Laguna, Jakarta Utara. Pelaku adalah Peri Sugianto (21).

Peri ditangkap jajaran Subdit Ranmor dan Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Pasar Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat tadi pagi sekitar pukul 06.30 WIB.

Pelaku yang merupakan pengemudi ojek online itu ditangkap saat tengah mangkal.

"Pelaku kami tangkap saat sedang di atas motor. Saat ini masih didalami," ucap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta saat dikonfirmasi, Kamis (21/9/2017).

Polisi masih mendalami motif pembunuhan terhadap DO. Polisi menduga aksi tersebut dipicu keinginan pelaku menguasai harta korban.

Setelah membunuh korban, Peri menggasak sejumlah barang korban, antara lain dua ponsel, 1 televisi LED, dan sejumlah perhiasan korban.

"Ada beberapa barang yang sudah dijual oleh pelaku, dan perhiasan digadaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.


Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

 


Ditemukan Keluarga

Jasad DO pertama kali ditemukan oleh Ibu dan kedua kakaknya yang tengah berkunjung di Apartemen Laguna Tower B lantai 21 nomor 19 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin 18 September 2017 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Korban ditemukan oleh ibunya GD dan dua kakaknya FR dan RY. Saat mereka tiba di depan pintu apartemen, pintu tertutup tapi tidak terkunci.

Ketika pintu dibuka, korban sudah meninggal dunia dengan posisi terlentang di kasur.

"Mereka itu datang karena sudah tiga hari korban kok tidak ada kabar," kata Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Rahmad.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya