YLKI Minta Polisi Tak Pilih Kasih Usut Kasus Penipuan Umrah KRK

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengungkapkan, YLKI menerima sekitar 22 ribu pengaduan terkait umrah.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Sep 2017, 13:05 WIB
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak aparat penegak hukum membongkar kasus penggelapan dana jemaah umrah Kafilah Rindu Ka'bah (KRK) atau PT Assyifa Wisata Mandiri milik Ali Zainal Abidin atau dipanggil Azab. Itu lantaran biro perjalanan umrah ini diduga menipu 3.065 jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengungkapkan, YLKI menerima sekitar 22 ribu pengaduan terkait umrah. Dari total pengaduan tersebut, 100 persen merupakan pengaduan calon jemaah yang tidak diberangkatkan oleh biro umrah.

"Pengaduan paling banyak datang dari calon jemaah umrah First Travel sekitar 17 ribu pengaduan dan sekitar 3.065 orang mengadukan KRK tidak memberangkatkan umrah. Bos First Travel sudah diproses pidana dan perdata, tapi kalau KRK belum ada tindakan apa pun," tegas Tulus di kantornya, Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Dia menjelaskan, Kementerian Agama telah mencabut izin Kafilah Rindu Ka'bah. Kepolisian pun, menurut dia, telah menetapkan status Ali Zainal alias Azab sebagai tersangka sejak 1 tahun lalu, tapi sampai saat ini belum juga ditahan.

"KRK sudah dicabut izinnya oleh Kemenag, ditetapkan tersangka 1 tahun lalu, tapi kenapa si pemilik masih melenggang kangkung. Ada tanda tanya besar di sini, kenapa polisi tidak bertindak, tidak diproses, tidak di follow up," ucap Tulus.

Tulus mempertanyakan keseriusan penegak hukum atas kasus penipuan umrah 3.065 calon jemaah ini. Dia pun menuntut keadilan dari penegak hukum dalam membongkar kasus mirip First Travel itu.

"Ini sudah jelas-jelas KRK menelantarkan 3.065 jemaah sampai sekarang, kenapa malah didiamkan? Kenapa tebang pilih, kalau First Travel saja langsung disikat," kata Tulus.

Dia menduga, pemilik Kafilah Rindu Ka'bah juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Ada dugaan TPPU dalam hal ini karena ada dugaan uang diputar untuk bangun pom bensin, sehingga ini tidak ada bedanya dengan kasus First Travel," papar Tulus.

Tulus berharap, penegak hukum dapat bersikap adil. Menjalin sinergi atau kerja sama untuk mengusut tuntas kasus penipuan umroh oleh Kafilah Rindu Ka'bah dan menciduk Ali Zainal dalam rangka penegakkan hukum.

"Pemerintah, penegak hukum harus bersikap adil atas masih mangkraknya kasus ini. Polisi harus melakukan sinergi membongkar kasus ini secara pidana, ciduk tersangka, penjarakan," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


3.065 Jemaah Tertipu Korban Umrah Murah Kafilah Rindu Ka'bah

Usai First Travel, kasus penggelapan dana umrah kembali membuat nelangsa para jemaah biro perjalanan Kafilah Rindu Ka'bah (KRK) atau PT Assyifa Wisata Mandiri. Sekitar 3.065 orang telah menjadi korban sang pemilik Ali Zainal Abidin atau disebut jemaah Azab dengan total kerugian sekitar Rp 50 miliar.

Dari pantauan Liputan6.com, belasan calon jemaah dan agen biro perjalanan umrah, mendatangi kantor Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat pagi ini (22/9/2017). Mereka berjuang agar aparat penegak hukum dapat meringkus bos KRK.

Para calon jemaah KRK tersebut diterima Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi. Kasus penipuan umrah ini berawal dari kegagalan para calon jemaah berangkat ke Tanah Suci pada Desember 2015. Selanjutnya, sekitar 396 calon jemaah melapor ke pihak kepolisian pada 12 April 2016, bahkan hingga saat ini.

Tak terhitung banyaknya laporan yang sudah diajukan dari para korban, mulai dari Polsek, Polres, Bareskrim, Polda Metro Jaya, Polri, Kejaksaan Agung, sampai melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Juni lalu dan ke DPR pada 29 Agustus 2016.

"Hasilnya apa? Nihil. Ini sudah jelas-jelas kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kasus kedua terbanyak memakan korban setelah First Travel, tapi kenapa pemiliknya si Azab tidak juga ditahan?" kata Perwakilan calon Jemaah KRK, Hisyam Ramdani Amar Ma'ruf kepada wartawan.

"Seharusnya ini menjadi perhatian pemerintah, lembaga agama, aparat penegak hukum, karena kami sudah sangat dizolimi oleh Azab," ujar Hisyam.

Hisyam menuntut keadilan dari penegak hukum dan pemerintah untuk segera memproses pidana bos KRK, Azab karena sudah berstatus tersangka, tapi masih bebas melenggangkangkung di luar dan terus mencari korban baru.

"Kami sudah melapor dari struktur kepolisian tertinggi sampai terendah, tidak ada kejelasan sikap penegak hukum memnejarakan Azab. Padahal dia sudah jadi tersangka sejak September 2016, dan akibat sudah terlalu lama, akhirnya terjadi penipuan berulang," tutur dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya