Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tidak tepat jika Setya Novanto membawa masalah status penyidik ke ranah praperadilan. Tersangka kasus e-KTP itu seharusnya membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini disampaikan oleh Kabiro Hukum KPK Setiyadi dalam lanjutan sidang gugatan penetapan Setya Novanto menjadi tersangka dalam proyek pengadaan KTP Elektronik.
Advertisement
"Objek gugatan pemohon seharusnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan di praperadilan," ucap Setiyadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).
Dia pun menjelaskan KPK memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan penyidiknya, sebagaimana diatur dalam UU KPK.
Selain itu, keputusan pengangkatan penyidik melalui surat keputusan pimpinan KPK telah sesuai dengan aturan dalam lembaga tata usaha negara. Keputusan pengangkatan penyidik KPK, juga bersifat final dan mengikat.
Oleh karena itu, tidak perlu meminta persetujuan lembaga lain semisal Polri dan Kejaksaan untuk mengangkat seorang penyidik di luar lembaga tersebut.
"Maka dalil permohonan itu sudah sepatutnya ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," tegas Setiyadi di praperadilan Setya Novanto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Permasalahkan Status Penyidik
Sebelumnya, Pengacara Setnov, Ida Jaka Mulyana mempertanyakan status penyidik KPK yang masih berstatus aktif sebagai anggota Polri.
Menurut dia, status ganda anggota KPK dan masih aktif di Polri bertentangan dengan hukum. Hal tersebut dikatakannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 20 September 2017 kemarin.
"Ini tidak sesuai dengan pengangkatan penyidik KPK yang hanya mengakui penyidik Kejaksaan dan Polri sebagai pegawai KPK. Sehingga penyidik termohon tidak sah menurut hukum," kata Jaka.
Advertisement