Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerima laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus Saracen.
Dalam LHA PPATK itu, sejumlah pihak diketahui terlibat transaksi keuangan dengan Ketua Saracen, Jasriadi.
Advertisement
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto memastikan penyidik akan memanggil sejumlah pihak yang disebut dalam LHA PPATK tersebut.
"Nanti penyidik yang menentukan. Jika perlu dipanggil oleh penyidik, akan dipanggil," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat(22/9/2017).
Menurut Rikwanto, pemeriksaan itu untuk mengonfirmasi apakah mereka terbukti terlibat kasus Saracen.
"Nama-nama ini akan dikonfirmasi lagi tentang kenapa ada komunikasi atau hubungan dengan rekening tersebut," ucap Rikwanto.
Namun, Rikwanto masih enggan menyebut sejumlah pihak yang masuk dalam LHA PPATK itu. Yang pasti, sambung Rikwanto, fakta itu akan didalami.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tetapkan 4 Tersangka
Sebelumnya, dalam kasus Saracen, polisi menetapkan empat pengurusnya, yakni JAS, MFT, SRN, dan AMH sebagai tersangka. Mereka bersedia menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan dengan tarif Rp 72 juta.
Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.
Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.
Advertisement