Liputan6.com, Jakarta Lelang mobil bekas koruptor hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, di gelaran Lelang Ekspo 2017. Dalam lelang ini, terdapat 19 unit mobil dan 1 unit motor bekas tersangka korupsi yang siap dibawa pulang peserta lelang.
Dalam lelang yang diikuti oleh kurang lebih 900-an peserta lelang, sebanyak 19 unit kendaraan laku dilelang dan hanya Jaguar XJL 3.0 2013 yang tidak diminati para peserta lelang, dengan harga limit Rp 1.140.420.000.
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, dari semua kendaraan yang dilelang hari ini, Jumat (21/9/2017) ternyata sebanyak lima unit mobil milik terpidana kasus simulator SIM, bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, juga laku terjual.
"Saya tahu itu mobilnya Djoko Susilo, gaya juga kan bisa pakai Jeep bekas dia, dan bisa saja saya jual lagi ke dia," jelas Rida, salah satu peserta lelang yang berhasil membawa pulang Jeep Wrangler Rp 460 juta.
Sebagai informasi, kelima mobil Djoko Susilo tersebut antara lain Jeep Wrangler, Toyota Avanza, Toyota Rush, Toyota Harrier, dan Nissan Serena.
Informasi tersebut berdasarkan Salinan/Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 537 K/Pid.Sus/2014 terhadap kasus korupsi dan TPPU oleh Djoko Susilo, beberapa harta yang disita dan kemudian dilelang adalah Jeep Wrangler 4.OL AT (atas nama Bambang Ryan Setiadi, ipar istri Djoko), Toyota Avanza (Sonya Mariana Ruth Warouw), Toyota Rush (atas nama Seto Ajo Ismoyo), Toyota Harrier (Muhamad Zaenal Abidin), serta Nissan Serena (Siti Maropah).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Harga Mobil Djoko Susilo
Untuk harga lima mobil Djoko Susilo ini, antara lain Toyota Rush 2011 harga limit Rp 80.850.000, laku Rp 120.000.000, Toyota Avanza 2007 harga limit Rp 54.296.000, laku Rp 73.000.000.
Sedangkan untuk Nissan Serena 2009 harga limit Rp 70.023.000, laku Rp 148.000.000, Jeep Wrangler 2007 laku Rp 460.000.000, harga limit Rp 191.675.000, dan Toyota Harrier 2008 laku Rp 193.000.000, harga limit Rp 114.475.000.
Advertisement