2 Pembobol Sekolah Beraksi di Sidoarjo

Keduanya memanfaatkan situasi sekolah yang sepi tanpa penjaga pada malam hari.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 23 Sep 2017, 13:05 WIB
Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap dua tersangka pembobol sekolah SD Kragan Kecamatan Gedangan Sidoarjo, mereka adalah Catur Ari Wibowo dan Muhammad Handoko. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap dua tersangka pembobol SD Kragan Kecamatan Gedangan Sidoarjo. Keduanya adalah Catur Ari Wibowo, 40 tahun, asal Desa Kepuh Kemiri, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, dan Muhammad Handoko, 30 tahun, asal Tambak sawah Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris menuturkan, kasus itu berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi pembobolan sekolah. "Setelah petugas melakukan penyelidikan akhirnya mengarah ke tersangka Catur," tutur dia, Rabu, 20 September 2017.

Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya petugas langsung memburu pelaku di rumah kosnya di kawasan Punggul, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Namun, dari penggerebekan itu, Catur berhasil kabur.

"Dari rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatannya dari SD Kragan," kata Harris.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari kamar kosnya, di antaranya tas, dua buah linggis, yang, tatah, kunci, tali, dan sarung tangan. Hasil curiannya, antara lain delapan buah monitor, telepon seluler, dan laptop.

"Dari hasil kejahatan itu terus kami lakukan pengembangan. Akhirnya, dia berhasil kami tangkap," ucapnya.

Dari keterangan tersangka Catur, dia melakukan aksinya lantaran gedung sekolah kerap kosong alias tidak ada penjaganya saat malam hari, sehingga dirinya bersama rekannya memanfaatkan kondisi tersebut untuk menjarah barang-barang yang ada di sekolah.

"Kalau Handoko, kami amankan di rumahnya di kawasan Tambah Sawah, Waru. Mereka senang kalau melakukan itu, karena enggak ada yang jaga. Jadi, kesempatan buat mereka untuk mengambil barang-barang," Harris menandaskan.

Akibat pembobolan yang dilakukan kedua tersangka, mereka akan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

 

Simak video pilihan berikut:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya