Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap teka-teki kematian Murtianingsih di kamar kosnya, Rumah Kos Istana Laguna, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Pelaku bernama Agus diamankan Satreskrim Polres Jakarta Barat pada Jumat petang, 22 September 2017.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Sabtu (23/9/2017), Agus merupakan salah satu saksi yang sempat diperiksa polisi. Bahkan, dia merupakan orang pertama yang melapor ke pengelola rumah kos. Namun siapa sangka, Agus yang menghilangkan nyawa Murtia.
Advertisement
Sementara itu, polisi terpaksa melesatkan timah panas lantaran pelaku berusaha melarikan diri saat ditangkap tim Satreskrim Polres Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Selain menangkap Agus, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti. Di antaranya telepon genggam, mata uang asing, dan uang tunai Rp 2 juta milik korban.
Setelah dikonfrontir dengan alat bukti dan saksi, Agus akhirnya mengakui perbuatannya. Menurut Agus, dirinya nekat membunuh Murtia karena kurangnya biaya yang disepakati oleh pelaku dan korban yang bekerja sebagai wanita pekerja seks komersial (PSK).
Sebelumnya, Murtianingsih ditemukan tergeletak tak bernyawa akibat pembunuhan di atas ranjang kosannya pada Rabu sore, 20 September 2017. Atas perbuatannya, Agus kini harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam kurungan pidana selama 15 tahun penjara.