Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal perikanan asing (KIA) ilegal belum lama ini. Penangkapan tersebut dilakukan dengan kapal pengawas perikanan ORCA 02.
"Dalam penangkapan tersebut, kedua kapal mengibarkan bendera Malaysia. Namun, berdasarkan pengamatan di lapangan, diduga kuat kedua kapal tersebut merupakan kapal yang berasal dari Vietnam," kata Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Waluyo Sejati Abutohir, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (23/9/2017).
Advertisement
Dia menerangkan, penangkapan dilakukan pada 17 September 2017 di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) Laut Natuna, Kepulauan Riau. Saat ditangkap, kapal tidak mengantongi izin dari pemerintah Indonesia.
Lebih lanjut, kedua kapal tersebut ialah KM BD 95599 TS dan KM BD 96623 TS. Jumlah anak buah kapal (ABK) mencapai 29 orang dan berkewarganegaraan Vietnam.
Selanjutnya, kedua kapal dan seluruh ABK dikawal dan telah tiba di Pangkalan PSDKP Batam pada 20 September 2017. Lalu, proses hukum akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam.
Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Penangkapan kedua kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas perikanan KKP. Sejak Januari sampai dengan pertengahan September 2017, kapal yang ditangkap sebanyak 107 kapal yang terdiri atas 68 berbendera Vietnam, empat berbendera Filipina, dan sembilan berbendera Malaysia. Sebanyak 26 kapal lainnya berbendera Indonesia.