Pansus Hak Angket: Mungkin Ada Anggota DPR Ingin Lemahkan KPK

Arsul mengatakan, meski kemungkinan ada yang ingin melemahkan KPK, masyarakat tak bisa menilai seluruh anggota DPR berpikiran sama.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Sep 2017, 11:12 WIB
Anggota Pansus Angket KPK, Arsul Sani menghadiri sidang lanjutan perkara pengujian UU MD3 terkait hak angket di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/9). Sidang menghadirkan Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto sebagai saksi ahli. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Pansus Hak Angket KPK Arsul Sani mengatakan, setiap anggota DPR pasti mempunyai cara pandang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cara yang beda-beda. Bahkan kemungkinan ada yang ingin melemahkan lembaga tersebut.

"DPR ini kan ada 10 fraksi dan 560 anggota. Di Komisi III 54 anggota. Itu tidak mungkin suaranya satu. Dan mungkin saja, di antara 560 anggota DPR memang punya niat atau punya agenda untuk melemahkan KPK," kata Arsul dalam sebuah diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/9/2017).

Dia menegaskan, meski kemungkinan ada yang ingin melemahkan KPK, masyarakat tak bisa menilai seluruh anggota DPR berpikiran sama.

"Bukan tidak mungkin, tapi yang menjadi salah jika menganggap semuanya akan melemahkan," ujar Sekretaris Jenderal PPP ini.

Dia menyakini, Pansus Hak Angket tidak diisi oleh orang-orang yang ingin melemahkan KPK.

"Anggota DPR kan 560, kita tidak menutup kemungkinan ada niat. Tapi di pansus tidak," ujar Arsul.

Saksikan video di bawah ini:


Tak Punya Tolak Ukur

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menyebut panitia khusus (pansus) hak angket DPR terhadap KPK tidak memiliki tolok ukur yang jelas. Menurut dia, pansus kini memiliki kepentingan berdasarkan partai politik masing-masing.

"Saya lihat ini tolok ukur ke mana arah pansus ini, berlabuh ya sesuai dengan partai masing masing. Kita tidak punya tolok ukurnya ke mana ending-nya," tutur Donal Fariz dalam diskusi di PARA Syndicate di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 15 September 2017.

Tak hanya itu, Donal juga mempertanyakan 11 temuan pansus hak angket KPK. Dia berpendapat bahwa temuan pansus hak angket tersebut adalah hal yang berlebihan.

Pasalnya, kata Donal, KPK dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsinya hanya berlandaskan dua undang-undang, yaitu UU Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Undang-undang apa yang dilanggar oleh KPK. Beda sama polisi kan, yang bisa ratusan pasal digunain," kata dia.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya