Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Cilegon, Banten. Pada OTT yang menjerat Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (TIA), KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1,152 miliar.
Uang tersebut berasal dari ketika KPK mengamankan YA (CEO Cilegon United Football Club) di kantor Bank BJB Cilegon sesaat setelah ia melakukan penarikan uang sejumlah Rp 800 juta. Selain itu, tim KPK mendatangi kantor Cilegon United Football Club dan mengamankan uang sejumlah Rp 352 juta.
Advertisement
"Uang Rp 352 juta tersebut diduga sisa dana pemberian pertama yang ditransfer dari PT KIEC kepada Cilegon United Football Club sebesar Rp 700 juta. Penerimaan melalui transfer pada hari Rabu, 19 September 2107," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Sabtu (23/9/2017).
Basaria mengatakan, uang tersebut merupakan bagian dari komitmen senilai Rp 1,5 miliar yang diduga diberikan untuk Wali Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi melalui transfer dari PT KIEC dan PT BA melalui Cilegon United Football Club agar dikeluarkan perizinan untuk pembangunan Transmart.
Basaria menuturkan, pemberian dilakukan dalam dua kali transfer pada 19 September 2017 dari PT KIEC kepada rekening Cilegon United Football Club senilai Rp 700 juta.
Kemudian 22 September 2017 dari kontraktor PT BA kepada Cilegon United Football Club sebesar Rp 800 juta, sesuai kesepakatan 1,5 miliar untuk pengurusan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka
KPK resmi menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka suap. Iman ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/9/2017).
Keenam tersangka meliputi tiga orang terduga penerima suap, yakni Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (TIA), Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP), serta pihak swasta, Hendry.
Selain itu, tiga orang terduga pemberi suap, yakni Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utama (BDU), Dirut PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti (TDS), dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro (EW).
Advertisement