Ini Modus Investasi Bodong yang Diberhentikan Satgas OJK

Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi pada 5 entitas

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 23 Sep 2017, 20:00 WIB
Ilustrasi investasi Bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi pada 5 entitas. Penghentian kegiatan usaha menimbang tidak adanya izin usaha produk investasi yang ditawarkan. Kemudian, kegiatan penawaran investasi berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil yang ditawarkan tidak masuk akal.

Berdasarkan keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu (23/9/2017), 5 entitas tersebut menawarkan investasi dengan konsep yang berbeda-beda.

Pertama, PT Papan Agung Solution. Perusahaan menawarkan kepemilikan rumah tanpa bunga dan denda. Perusahaan menerapkan syarat booking fee Rp 2 juta dan uang muka (down payment) minimal Rp 20 juta. Papan Agung Solution menawarkan angsuran minimal Rp 1 juta per bulan.

Lebih lanjut, Papan Agung Solution berdomisili di Gedung Mulia Sejahtera, Ruko Graha Anggrek Mas Regency Blok A-50 Sidoarjo, Jawa Timur.

Kedua, PT Global Ventura Pratama/Gold Indo Financial/ GIF Financial. Perusahaan ini bergerak di bidang investasi dengan menawarkan keuntungan sebesar 20 persen per 14 hari atau 2 minggu. Perusahaan ini berlokasi Perum Musdy Regency Blok C 2, Jalan Melati Gang Semangka, Pekanbaru, Riau.

Ketiga, Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium. Entitas ini memiliki dua usaha berbeda. Pertama, Koperasi Karya Putra Alam Semesta yakni menawarkan program pelunasan utang di bank maupun lembaga pembiayaan. Untuk ikut program tersebut, nasabah cukup membayar 60 persen dari sisa kredit maka hutang atau kredit akan lunas.

Sementara, Invesment Management Consortium menawarkan program penyelamatan dan penyelesaian refund member PT Compact Sejahtera Group/ Compact500/ILC yang menawarkan imbal hasil 25 persen dari modal yang ditanamkan. Baik Koperasi Karya Putra Alam Semesta maupun Invesment Management Consortium memiliki lokasi yang sama yakni Komplek Bina Marga B/7B RT 01/10, Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Entitas keempat ialah Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia dengan kegiatan usahanya ialah investasi saham Solar Bond International. Imbal hasil yang ditawarkan 30 hingga 42 persen per bulan. Perusahaan ini berdomisili di Menara BCA Lantai 45, Grand Indonesia, Jalan MH Thamrin Nomor 1, Menteng, Jakarta.

Terakhir, PT Istana Bintang Universal yakni kegiatan usaha e-commerce dengan entrepeneurship yang menyediakan sarana dan prasarana edukasi pada mitranya. Penawaran pelatihan atau program edukasi menggunakan sistem multi level
marketing (MLM). Adapun domisilinya yakni Menara BCA Grand Indonesia 50/F, Jalan MH Thamrin Nomor 1 Jakarta Pusat.

 


Ditutup OJK

Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi pada lima entitas. Penghentian tersebut dilakukan menimbang beberapa hal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, penghentian tersebut dilakukan karena tidak adanya izin usaha produk yang ditawarkan. Kemudian, kegiatan penawaran investasi yang dilakukan berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

"Dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, sejak tanggal 19 September 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana lima entitas," kata dia dalam laman resmi OJK di Jakarta, Sabtu (23/9/2017).

Lima entitas tersebut antara lain sebagai berikut:

-Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium (Gunung Putri Bogor)

-Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia (Jakarta)

-PT Istana Bintang Universal (Jakarta)

-PT Papan Agung Solution (Sidoarjo Jawa Timur)

-PT Global Ventura Pratama/ Gold Indo Financial / GIF Financial (Pekanbaru Riau)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya