Basaria: Wali Kota Cilegon Inisiatif Datang ke KPK

KPK menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, sebagai tersangka suap. Iman ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lain.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 23 Sep 2017, 20:31 WIB
Wali Kota Cilegon TB Iman Ariyadi (dok: cilegon.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (TIA) sebagai tersangka dugaan suap terkait perizinan pembangunan mal Transmart. Imam Ariyadi rupanya berinisiatif datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Dalam rangkaian OTT sampai siang hari ini, ada yang datang juga ke KPK, yaitu TIA, Wali Kota Cilegon, dan H yang merupakan dari pihak swasta," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (23/9/2017).

Basaria menerangkan, Wali Kota Cilegon datang ke KPK pada Jumat 22 September pukul 23.30 WIB dan kemudian diamankan tim untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian H datang pada Sabtu, 23 September 2017 sekitar pukul 14.00 WIB dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Basaria pun sempat mengucapkan terima kasih atas kesadaran Tubagus Iman Ariyadi dan H karena sudah berinisiatif datang sendiri ke KPK.

"Apa yang menjadi kekuatan KPK sehingga TIA dan H datang, ini bukan masalah kuat atau tidak kuat. Tapi kita terima kasih karena sudah datang ke sini, ini akan lebih baik memang karena kalau tidak datang pun pasti akan dijemput oleh tim penyidik," ujar Basaria.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Uang tunai Rp 1,152 miliar

KPK resmi menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, sebagai tersangka suap. Iman ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Keenam tersangka meliputi tiga orang terduga penerima suap yakni Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (TIA), Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira (ADP), dan pihak swasta, Hendry (H).

Serta tiga orang terduga pemberi suap yakni Project Manager PT BA, Bayu Dwinanto Utama (BDU), Dirut PT KIEC, Tubagus Donny Sugihmukti (TDS), dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro (EW).

Pada OTT yang menjerat Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, (TIA), itu KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1,152 miliar.

Uang tersebut berasal dari ketika KPK mengamankan YA (CEO Cilegon United Football Club) di kantor Bank BJB Cilegon sesaat setelah ia melakukan penarikan uang sejumlah Rp 800 juta. Selain itu, Tim KPK mendatangi kantor Cilegon United Football Club dan mengamankan uang sejumlah Rp 352 juta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya