Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap mantan Bupati Bangkala Fuad Amin. Hukuman itu lebih ringan dua tahun di bawah tuntutan KPK. Terkait sanksi tersebut pihak keluarga mengaku menerimanya.
"Ya, kami sekeluarga menerima putusan MA dengan lapang dada dan legowo," ujar adik kandung Fuad Amin, Abdul Latif dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu, 24 September 2017.
Advertisement
Latif mengatakan, saat ini, kakaknya itu saat ini lebih banyak menghabiskan weaktu menjalankan ibadah dari balik penjara.
"Beliau sekarang menjalani kehidupan di lembaga pemasyarakatan sukamiskin. Semoga dengan putusan hukum ini menjadikan beliau lebih meningkatkan amal ibadahnya," kata Latif.
Latief pun berharap, kasus yang dialami oleh kakaknya itu tidak dikaitkan dengan rencana dirinya untuk maju di Pilkada Bangkalan 2018 mendatang.
Seperti diketahui, Latif merupakan salah satu bakal calon Bupati yang rencananya akan maju di Pilkada Bangkalan 2018 mendatang.
"Tak perlu lagi mengutak-atik bahkan mendramatisir kasusnya untuk kepentingan Pilbup Bangkalan 2018 nanti," kata dia.
Latif mengatakan, meski kakaknya itu berada di balik jeruji besi, namun ada saja warga Madura yang datang menjenguk.
"Rata-rata yang berkunjung antara 200-400 orang Madura, sambil membawakan masakan khas madura kesukaannya seperti bebek Sinjay Bangkalan dan Soto Madura," Latif menandaskan.
Seperti diketahui, Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin di eksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. pada Jumat 29 Juli 2016. Fuad Amin dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani sisa hukumannya.
Eksekusi itu dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Fuad Amin. Majelis Hakim Kasasi menguatkan vonis 13 tahun penjara kepada Fuad Amin yang dijatuhkan oleh Majelis Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis Kasasi dalam amar putusannya juga menjatuhkan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan kepada Fuad Amin.
Di samping itu, Majelis Hakim Kasasi menghukum pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih yang melekat pada Fuad Amin dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani masa hukuman.