Liputan6.com, Banten - Pasca-operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Aryadi sebagai tersangka.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Minggu (24/9/2017), usai OTT, Kantor Dinas Penanaman Modal Kota Cilegon, Banten disegel penyidik KPK sejak Jumat petang, 22 September lalu.
Advertisement
OTT terhadap Wali Kota Cilegon terkait dugaan suap perijinan salah satu ritel di Cilegon.
Sementara, usai menjalani pemeriksaan di KPK, lima pejabat daerah Cilegon juga ditetapkan tersangka. Minggu dinihari, para tersangka termasuk Tubagus Iman Ariyadi keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan jaket oranye dan langsung dijebloskan ke dalam tahanan.
Sebelum ditahan, Wali Kota Cilegon membantah jika dirinya menerima suap. Iman mengaku mencari sponsor untuk mengembangkan klub sepak bola Cilegon United melalui CSR perusahaan.
Namun menurut KPK, Iman Aryadi menggunakan modus korupsi baru, yakni menerima suap perijinan operasional Pusat Perbelanjaan dengan mengatasnamakan klub sepak bola.
Kini masih ada satu tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran KPK.