Liputan6.com, Cilegon - Sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, KPK menggeledah tiga kantor di Kota Cilegon, Banten terkait kasus suap perizinan yang melibatkan Tubagus (Tb) Iman Ariyadi selaku Wali Kota Cilegon.
Penggeledahan pertama terjadi di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon yang berlokasi di Cilegon Bisnis Square blok C13. Enam petugas KPK datang menggunakan dua mobil kijang Inova berwarna silver, Minggu (24/9/2017) pagi.
Advertisement
Didampingi tiga pegawai DPMPTSP, petugas antirasuah menggeledah seluruh ruangan di kantor tersebut, termasuk meja kepala dinas Ahmad Dita Prawira.
Lokasi lainnya yang digeledah adalah markas club sepakbola Cilegon United (CU) Football Clubs. Lalu kantor Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) yang berlokasi di Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten.
Mengenakan rompi bertuliskan KPK, para petugas KPK itu keluar ruangan tanpa memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi hari di depan kantor KIEC. Dengan membawa setumpuk dokumen di dalam dua koper dan satu kardus, petugas segera masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi penggeledahan.
Seperti diketahui, Jumat, 22 September 2017, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat di Kota Cilegon. Malam harinya, Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dibawa ke gedung KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap izin pendirian pusat perbelanjaan.
Iman jadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Hendry dari pihak swasta, Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto, Tubagus Dony Sugihmukti selaku Dirut PT Krakatau Industrial Estate Cilego (KIEC), serta Eka Wandoro Legal Manager PT KIEC.
Golkar Banten Bersedih
Sementara itu, DPD Partai Golkar Banten menyampaikan rasa belasungkawa atas ditetapkannya Wali Kota Cilegon Tubagus (Tb) Iman Ariyadi sebagai tersangka oleh KPK.
"Kami minta masyarakat, termasuk media massa mengedepankan asas praduga tak bersalah, tidak menghakimi sebelum kasus ini berkekuatan hukum tetap," kata Ratu Tatu Chasanah selaku Ketua DPD Golkar Banten melalui rilisnya, Minggu.
"Kita serahkan kasus ini kepada KPK yang dipastikan bekerja profesional," terang Tatu.
Modus suap yang dilakukan oleh Iman Ariyadi menurut KPK tergolong metode baru dengan menyamarkan melalui pemberian dana CSR dari PT KIEC ke klub sepak bola Cilegon United (CU).
"Kami yakin, pihak keluarga Iman Ariyadi akan menyiapkan pengacara pilihan. Dan jika diperlukan, DPD Partai Golkar (Banten) siap membantu selama proses hukum berjalan," jelas adik kandung Ratu Atut Chosiyah ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Advertisement