Menhub Budi Karya Minta Pengusaha Tak Sogok Anak Buahnya

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berjanji kepada para pengusaha tidak akan mempersulit perizinan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 24 Sep 2017, 18:15 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi serius ingin mendorong keselamatan menjadi hal penting dalam dunia industri transportasi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta kalangan pengusaha tidak menempuh jalan pintas dalam mengurus perizinan. Jalan pintas yang dimaksud adalah dengan memberikan imbalan atau memberi suap kepada petugas Kementerian Perhubungan.

Hal tersebut diungkapkan Budi, dalam diskusi terbuka dengan Unit Pelaksana Tugas (UPT) ‎Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Provinsi Kepulauan Riau, bersama berbagai asosiasi yang menyangkut kegiatan pelabuhan dan laut.

Selain itu, Budi berjanji kepada para pengusaha tidak akan mempersulit perizinan. Ia pun memerintahkan kepada anak buahnya untuk tidak mempersulit perizinan bagi pihak yang benar membutuhkan, tetapi tidak memudahkan perizinan bagi pihak yang tidak membutuhkan.

Hal ini berkaitan dengan integritas yang harus dijaga. "Dalam pengurusan izin kalau memang yang bersangkutan membutuhkan jangan dipersulit, kalau tidak membutuhan jangan diberi izin," kata Budi, saat membuka diskusi tersebut, di Batam Kepulauan Riau, Minggu (24/9/2017).

Budi juga meminta kalangan usaha mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, serta tidak memberikan iming-iming imbalan kepada anak buahnya untuk melicinkan perizinan.

"Teman swasta juga harus governance jangan dicoba, karena saat ini bukan waktunya lagi melakukan hal tersebut," ucapnya.

Budi tidak akan menoleransi hal tersebut. Dia mengimbau kalangan pengusaha melapor jika ada anak buahnya meminta imbalan untuk memudahkan perizinan.

"Untuk perbuatan itu saya tidak mentolerir tidak memberikan ruang untuk hal itu, kalau sulit laporkan ke saya Insya Allah diberikan," ujarnya.

Saat ini adalah era kompetisi. Untuk memenangkannya, perusahaan harus bisa seefisien mungkin, sehingga jika ada biaya untuk memberikan imbalan maka tidak akan kompetitif.

"Kita ini berkompetisi, kalau dibebani dengan biaya tidak patut itu maka kita tidak kompetitif, tanpa biaya kalau tidak gigih tidak kompetitif apalagi kalau ditambah itu," tutup Budi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


OTT

Untuk diketahui, Satgas gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menangkap tangan enam pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melakukan pungutan liar (pungli) senilai Rp 34 juta di lantai 6 dan Rp 61 juta di lantai 12 gedung Kemenhub pada Oktober 2016.

"OTT (Operasi Tangkap Tangan) di lantai 6, ada 152 pelayanan di loket Direktorat Laut. Dari situ kita kembangkan ada aliran dana ke lantai 12 ke ruang Kasi, Kasudin," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombespol Awi Setiyono.

Enam orang tersebut terdiri atas dua PNS yang merupakan staf Kemenhub golongan 2D, satu orang dari pihak swasta, dan tiga orang tenaga honorer.

"Barbuk (barang bukti) Rp 34 juta lantai 6 langsung dari tangan petugas dan calo. Lantai 12 ada Rp 61 juta tunai, tabungan Rp 1 miliar," ucap Awi

"Uang mengalir ke Kasi dan Kasudin. Inisial AR, AD, D, T, N, M. Uang yang kita tangkap tertulis uang untuk siapa untuk siapa," tambah Awi.

OTT kali ini merupakan hasil penelusuran satgas selama satu bulan, yang berasal dari laporan masyarakat.

"Ada PT KSM 4 urus izin buku pelaut, PT SBI Kelautan urus stempel buku pelaut, ada 35 siswa harusnya selesai online," ujar Awi

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya