Kasus Suap Wali Kota Cilegon, KPK Usut Keterlibatan Transmart

Hal tersebut guna mengetahui alur dugaan suap dari PT KIEC dan PT BA terhadap Wali Kota Cilegon.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 25 Sep 2017, 10:31 WIB
Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/9). KPK menetapkan Iman Ariyadi sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp 1,150 Miliar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menuturkan, pihaknya akan mengusut keterlibatan petinggi Transmart, dalam pusaran kasus dugaan suap Wali Kota Cilegon Banten, Tubagus Iman Ariyadi.

"Nanti kita dalami seperti apa kelanjutannya, ‎penyidik akan menindaklanjuti sejauh apa peran setiap pihak yang disebut," ujar Saut saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2017).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Tubagus Imam Ariyadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perizinan proyek pembangunan di Transmart Kota Cilegon. Dia diduga menerima suap senilai Rp 1,5 miliar dari dua perusahaan BUMN, yaitu PT Krakatau Inustrial Estate Cilegon (PT KIEC) dan PT Brantas Abipraya (PT BA).

Saut mengatakan, untuk mengusut kasus ini, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para petinggi Transmart. Hal tersebut guna mengetahui alur dugaan suap dari PT KIEC dan PT BA terhadap Wali Kota Cilegon.

"Ya (akan diperiksa). Perlu waktu untuk mendalaminya (Transmart) lebih lanjut. Itu akan dilihat peran serta setiap orang," jelas dia.

 


Tersangka Lain

Selain Tubagus Iman, KPK juga menetapkan tersangka pada Kepala BPTPM Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira; Project Manager PT Brantas Abipraya (BA), Bayu Dwinata Utama; Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Tubagus Donny Sugihmukti; Legal Manager PT KIEC, Eka Wandoro; serta Hendy selaku pihak swasta.

Keenam orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan pada Sabtu, 22 September 2017 malam. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan uang tunai Rp 1,152 miliar.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee senilai Rp 1,5 miliar. Uang itu diberikan melalui transfer dari PT KIEC dan PT BA melalui Cilegon United Football Club agar dikeluarkan perizinan mal Transmart.

Usai penetapan tersangka, KPK langsung menjebloskan lima orang ke rumah tahanan yang berbeda. Sementara itu, Tubagus Donny hingga kini belum ditahan.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi soal kasus dugaan suap perizinan Transmart yang menjeratnya, Iman berkilah dengan menyebutkan pemeriksaan terkait sponsorship klub bola Cilegon.

"Jadi kasus tadi berkaitan dengan soal sponsorship klub sepak bola kota Cilegon. (Bukan) berkaitan dengan perizinan (Transmart)," ucap Iman sambil menuju mobil tahanan KPK.

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya