Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan pendiri situs jasa lelang keperawanan dan nikah siri online, Nikahsirri.com, Aris Wahyudi sebagai tersangka. Polisi mensinyalir ada dugaan eksploitasi anak pada kasus tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, tengah menyelidiki dugaan keterlibatan anak di bawah umur sebagai mitra Nikahsirri.com. Apalagi penyedia situs menetapkan batas minimal usia mitra 14 tahun.
Advertisement
"Seseorang bisa menjadi mitra ketika dia sudah menginjak umur 14 tahun. Makanya Kemarin kami bincang-bincang dengan pihak-pihak yang memberikan perhatian terhadap anak dan wanita," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/9/2017).
Setidaknya sudah ada 300 mitra yang terdaftar jasa lelang perawan dan nikah siri tersebut. Mitra adalah pihak yang akan dipilih dalam situs transaksional itu. Sementara klien atau member adalah pihak yang akan memilih.
"Makanya dari 300 mitra yang sudah terdaftar ini akan kita cari tahu, apakah dari 300 ini ada orang-orang yang masih di bawah umur," ucap dia.
Jika terbukti, polisi bakal menjerat Aris dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Untuk saat ini, Aris telah dijerat dengan Pasal 4, 29, dan 30 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia juga dijerat Pasal 27, 45, dan 52 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Memalukan
Ketua MPR Zulkifli Hasan angkat bicara soal situs nikahsirri.com. Pria yang karib disapa Zulhas ini mengaku kaget dengan kegiatan yang dianggap tak etis tersebut.
"Wah itu nikah siri, nikah kontrak, ada lagi kalimat yang sungguh memalukan apa itu, (jual perawan) itu saya kira harus diusut. Itu sangat merusak itu, itu harus kita usut," ujar Zulhas di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (24/9/2017).
Dia menegaskan, sangat tidak pantas melelang wanita seperti itu. Apalagi Indonesia terkenal dengan budaya dan nilai-nilai serta norma yang baik.
"Saya kira enggak pantas. Harus ditindak dan diselidiki, dihukum oleh sesuai undang-undang yang berlaku," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Di Bawah Ini
Advertisement