Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT Jasa Marga (Persero) Sigit Sutarno.
Sigit akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.
Advertisement
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SGY (Sigit Yugoharto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2017).
Selain Sigit Sutarno, penyidik KPK juga akan memeriksa Staf SPI PT Jasa Marga Andri. Andri akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi.
KPK menetapkan Sigit Yugoharto dan Setia Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga.
Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp 115 juta kepada Sigit untuk mempengaruhi temuan dari tim BPK dalam penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016 di PT Jasa Marga.
Diduga temuan dari BPK terkait dengan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Ditahan di Rutan KPK
Sebelumnya, KPK menahan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto terkait audit PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi. Sigit ditahan di Rutan KPK karena menerima suap berupa motor gede (moge) Harley-Davidson.
"Untuk kepentingan penyidikan pada Rabu 20 September 2017. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SGY (Sigit Yugoharto), kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 22 September 2017.
Sigit ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK, yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Advertisement