Bareskrim Ungkap Penyelundupan Puluhan Ribu Miras Ilegal di Batam

Pelaku penyelundupan miras ilegal telah beroperasi selama 15 tahun.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Sep 2017, 13:26 WIB
Brigjen Agung Setya memberi keterangan saat rilis pelaku pembobol 7 Bank dengan total kerugian sekitar Rp 1 triliun, Jakarta, Kamis (9/3). Pelaku mengajukan kredit di 7 bank di Indonesia dengan total sekitar Rp 850 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap BH alias KWK. Ia diuga terlibat dalam kasus penyelundupan minuman keras di Batam.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan penangkapan terhadap BH dilakukan pada Kamis 21 September 2017 lalu. Tersangka diduga menyelundupkan minuman keras secara ilegal sebanyak 84.000 botol.

"Tersangka juga tidak memiliki izin edar dalam mendistribusikan minuman keras tersebut," kata Agung dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (25/9/2017).

Dari hasil interogasi, sambung Agung, tersangka secara ilegal menyelundupkan puluhan ribu minuman beralkohol dari Malaysia dan Singapura. Kemudian, barang selundupan itu dibawa menggunakan kapal tongkang milik tersangka.

"Berdasarkan pengakuan, tersangka telah melakukan aktifitas illegal ini selama 15 Tahun," ucap Agung.

Agung menambahkan, pihaknya juga sudah menggeledah empat gudang miras milik tersangka di Pulau Buru, Tanjung Balai Karimun, Batam. Dari lokasi itu, polisi mendapati 84.000 minuman keras berbagai merek, baik golongan A, B dan C.



Terancam 15 Tahun Penjara

Menurut Agung, tersangka tidak bisa menunjukan dokumen yang diperlukan sebagai pengimpor minuman keras.

"Tersangka tidak bisa menunjukkan legalitas perusahaan dan dokumen importasi serta perizinan penjualan dan impor minuman beralkohol," dia menerangkan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 142 jo pasal 91 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 jo pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 204 KUHP terkait dengan menjual barang yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan.

"Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri, dan diancam hukuman penjara 15 tahun," tandas Agung.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya