Liputan6.com, Jakarta - Problematika rumah tangga Muzdalifah dan Khairil Anwar akhirnya terselesaikan. Senin (25/9/2017), Pengadilan Agama Tangerang mencabut status pernikahan antara keduanya lewat persidangan pembatalan pernikahan.
"Alhamdulillah bersyukur ya dikabulkan (permohonan pembatalan pernikahan). Alhamdulillah langsung putusan," kata Muzdalifah usai menjalani sidang.
Baca Juga
Advertisement
Janda dari Nassar KDI ini mengaku sempat deg-degan lantaran sidang tersebut sempat diskors oleh majelis hakim.
"Sampai hujan Insya Allah barokah ya. Tadi aku sempet deg-degan ya karena sidang sempat ditutup (diskors)," aku Muzdalifah.
Sidang kali ini beragendakan penyampaian keterangan dari saksi, serta bukti. Namun, dikarenakan termohon yakni Khairil Anwar kembali mangkir, akhirnya Majelis Hakim langsung memberi putusan atas sidang pembatalan pernikahan tersebut.
Dengan begitu, Muzdalifah tercatat secara hukum hanya menikah resmi sebanyak dua kali, yaitu dengan H. Nurman bin Kartali, dan Nassar KDI. Sementara, pernikahannya dengan Khairil Anwar dibatalkan.
Permohonan pembatalan pernikahan tersebut dilakukan karena pihak Muzdalifah menilai Khairil Anwar melakukan dugaan tindak pidana dengan melakukan penipuan kepada Muzdalifah.