Djarot: Karena KPK, Jakarta Terima Rp 40 M dari Wajib Pajak Nakal

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengungkap, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima Rp 40 miliar dari wajib pajak bandel.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Sep 2017, 13:23 WIB
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Senin (25/9). Kedatangan Djarot untuk menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pajak dan retribusi bersama KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima Rp 40 miliar dari wajib pajak nakal. Penerimaan tersebut terjadi hanya dalam waktu dua jam.

"Saya terima kasih pada KPK, karena wajib pajak yang bandel, kemudian kita undang dan dalam tempo dua jam kita langsung dapat dana Rp 40 miliar," ujar Djarot di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).

Djarot sendiri mendatangi Gedung KPK untuk menandatangani nota kerja sama terkait optimalisasi pajak dan retribusi. Hal tersebut dia lakukan dalam rangka pencegahan di bidang pajak oleh oknum yang nakal.

"Ini yang kita kerja samakan. Sebagai tindak lanjut dari kerja sama sebelumnya pada Februari untuk identifikasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB)," kata Djarot.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan KPK sudah membahas optimalisasi 13 jenis pajak pada tahun ini. Di antaranya pajak air tanah, pajak reklame, penerimaan Perusahaan Jasa Titipan (PJT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran, serta pajak hotel.

Pajak lainnya adalah pajak hiburan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak parkir, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor-Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB), dan pajak rokok.

Menurut Djarot, pihaknya sudah menghubungkan akses data antara Pemprov DKI dan KPK terkait pajak dan retribusi.

"Termasuk begini, ini kami temukan, banyak mobil mewah, tapi bodong, enggak terdaftar, enggak ada suratnya. Motor gede juga, jadi suratnya enggak ada. Oleh sebab itu, ini juga sebagai basis data, ini pemiliknya siapa ini, berarti dia beli mobil mewah tetapi belum membayar pajak," terang Djarot.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Datangi KPK

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tiba-tiba mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/9/2017). Djarot yang mengenakan pakaian dinas itu tiba sekitar pukul 10.30 WIB.

Djarot tak mau banyak memberikan keterangan pada awak media.

"Ini hanya PKS (Perjanjian Kerja sama)," kata Djarot yang langsung masuk ke lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, kedatangan Djarot untuk menandatangani kerja sama terkait pajak dan retribusi.

"Ada penandatanganan kerja sama, terkait pajak dan retribusi," kata Priharsa.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya