MK Gelar Sidang Sengketa Hasil Pilkada Jayapura

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Bupati Jayapura.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 25 Sep 2017, 13:36 WIB
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Bupati Jayapura. Ada tiga pemohon dalam sidang itu, yakni Jansen dan Abdul, pasangan calon nomor urut 5; Godlief dan Frans, pasangan calon nomor 3; serta Yanni dan Zadrak, pasangan calon nomor urut 1.

"MK akan memeriksa persyaratan formil materi gugatan masing-masing pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan Perppu no. 1 tahun 2014, mau pun tenggat waktu pendaftaran permohonan mereka ke MK," Majelis Hakim MK, Aswanto dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2017).

Pemohon mempermasalahkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura pada 2017. Mereka tidak terima dengan penetapan paslon nomor urut 2, Mathius Awoitaum dan Giri Wijayanto sebagai paslon dengan suara terbanyak.

"Dengan jumlah penduduk Kabupaten Jayapura sebanyak 238.744 jiwa, perolehan suara paslon nomer 5 adalah 11.582 suara dan paslon pemenang bernomer urut 2 adalah 34.630 suara jadi ada selisih 23.048 suara yang melebihi 2 persen dari suara sah," ungkap tim paslon nomor 5.

Paslon nomor urut 3, menuding pasangan yang menang itu memakai cara curang dan melawan hukum untuk memperoleh suara terbanyak.

"Perolehan suara Paslon 3 sebesar 2.078 suara, sedangkan Paslon 2 sebesar 34.630 suara, selisihnya 32.552 atau 89 persen, ada kecurangan siatematis," tuding tim paslon nomor 3.

Terakhir, pemohon paslon nomor urut 1 juga memiliki keluhan sama terkait perolehan suara. Selain itu, mereka mempermasalahkan sesuatu yang lebih kompleks terkait Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Ada 87 TPS tersebar di 14 distrik yang perolehan suaranya dinyatakan tidak sah. Meski selisih suara mereka melebihi ambang batas 2 persen," tutur Yanni dan Zadrak.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Minta Coblos Ulang

Tiga Calon Bupati (Cabup) Jayapura pernah meminta Panwas dan KPU Kabupaten Jayapura menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Ketiga calon itu yakni, nomor urut 1 Yanni, nomor urut 3 Godlief Ohee dan nomor urut 5 Yansen Monim bersama Abdulrahman Sulaiman.

Permintaan ini mengemuka ketika ketiga calon bupati tersebut bertatap muka dengan komisioner KPU Kabupaten Jayapura yang dihadiri oleh Ketua Panwas Ronald Manoach dan Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoy di Gunung Merah.

"Saya minta Panwas memberikan rekomendasi kepada KPU untuk membatalkan pilkada kemarin, dan melaksanakan PSU karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Mathius Awaitauw-Giri Wijiantoro," kata Godlief Ohee, di halaman Kantor KPU Kompleks Perkantoran Kabupaten Jayapura, Kamis malam 16 Februari 2017.

Menurut dia, berdasarkan temuan saksi-saksi di lapangan dan laporan warga kepada pihaknya kemudian telah diadukan kepada Panwas Jayapura, pasangan nomor urut 2, telah banyak membuat kecurangan.

Seperti menngumpulkan dan menyebar surat undangan disertai politik uang sebagaimana yang sedang ditangani oleh tim Gakkumdu dan Panwas Jayapura terjadap anak pasangan calon nomor urut 2.

"Belum lagi, surat C1 yang diganti, menyebar surat undangan salinan, mobilisasi massa dan lainnya," kata Godlief seperti dikutip dari Antara.

Sementara Yanni mengatakan, apa yang dilakukan pasangan nomor urut 2, yang merupakan petahana adalah tindakan yang tidak terpuji dan memberikan pelajaran politik yang salah kepada masyarakat di Bumi Kenambay Umbay (nama lain Kabupaten Jayapura).

"Saya tiga periode di DPRD, tapi baru kali ini saya temui ada kecurangan dalam pengerahan massa, politik uang dan lainnya. Saya dan tim saya, bersama calon nomor 3 dan 5, telah bekerja sejak beberapa bulan lalu, tidak tidur baik karena fokus untuk memperjuangkan hak-hak rakyat," kata dia.

"Saya minta agar pasangan nomor urut 2 didiskualifikasi dan PSU secara menyeluruh di Kabupaten Jayapura," tambah Yanni.

Sedangkan, Yansen Monim berpendapat bahwa apa yang dialami oleh ketiga pasangan itu merupakan korban politik kotor yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 2 yang takut kalah.

"Ini adalah kecurangan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif. Panwas dan KPU harus segera mengambil langkah cepat, tepat dan bijak dengan mempertimbangkan laporan dan aduan yang kami sampaikan hari ini. Saya minta PSU ulang semua," kata Yansen.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya