Liputan6.com, Jakarta - Sejak hari ini, Senin (25/9/2017), Muzdalifah kembali menyandang status janda. Bukan karena bercerai, melainkan status pernikahannya dengan Khairil Anwar dibatalkan.
Hari ini, Pengadilan Agama Tangerang resmi mengabulkan permohonan yang dilayangkan Muzdalifah beberapa waktu lalu. Muzdalifah hadir bersama kuasa hukumnya, Dedy J. Syamsudin dan tim kuasa hukumnya.
Baca Juga
Advertisement
"Proses persidangan hari ini berjalan dengan lancar karena Khairil Anwar secara patut dipanggil sudah dua kali tidak hadir. Sehingga majelis hakim memberikan kesempatan kepada kita untuk langsung ke pokok perkara. Jadi hari ini majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan yang kami ajukan," kata pengacara Muzdalifah usai persidangan.
Dengan keputusan ini, surat nikah yang dipegang baik oleh Muzdalifah maupun Khairil Anwar sudah tidak berlaku lagi, bahkan sang pengacara menyarankan untuk memusnahkan surat nikah tersebut.
"Kedua, menyatakan surat nikah yang dipegang Ibu Haji (Muzdalifah) dan Khairil sudah tidak berlaku, karena tidak berdasar hukum. Saran saya bakar saja. Tolong dihilangkan," lanjut sang pengacara.
Dengan begitu, secara hukum Muzdalifah hanya terhitung menikah dua kali yaitu dengan H. Nurman dan Nassar KDI. "Jadi klien kami ini (hanya) menyandang status (janda)-nya Nassar dan Pak Haji Nurman," jelas Dedy J. Syamsudin.