5.000 Satpol PP di Jakarta Belum Jadi PNS

Pemprov DKI telah mengajukan penetapan pegawai kepada Kementerian PANRB, salah satunya untuk anggota Satpol PP.

oleh Ika Defianti diperbarui 25 Sep 2017, 20:16 WIB
Personel Satpol PP usai mengikuti upacara hari ulang tahun Satpol PP dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Jakarta, Kamis (27/4). (Liputan6.com/Gempur M. Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Hidayatullah, mengungkap 1.000 pegawai tidak tetap (PTT) dan 5.000 anggota Satpol PP belum diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Mereka bahkan sudah menunggu selama 10 tahun.

Oleh karena itu, dia tidak mempermasalahkan demonstrasi yang dilakukan oleh anggota Satpol PP di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Aksi tersebut, kata dia, merupakan hak dari mereka.

"Pengangkatan tahun 2005, jadi sudah 10 tahun lebih," kata Hidayatullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2017).

Menurut dia, yang terpenting adalah demo mereka tidak mengganggu ketertiban dan lepas dari pekerjaannya. Tak hanya, itu mereka tidak boleh menggunakan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Yang enggak kerja, lepas piket boleh (demo), kalau langgar, ada sanksi dan dapat teguran dari kita," ujar Hidayatullah.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Telah Ajukan

Dia menjelaskan tahun sebelumnya, Pemprov DKI telah mengajukan penetapan pegawai kepada Kementerian PAN-RB.

Namun hasilnya belum memuaskan. Pengangkatan anggota Satpol PP tak disetujui oleh kementerian tersebut.

"Mereka juga mengajukan ke Menpan RB, tapi enggak dapat. Guru, bidan dapat. Kenapa dia (Satpol PP) enggak dapat? Makanya demo," jelas Hidayatullah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya