Tanpa Buku Nikah yang Sah, Pasangan Nikah Siri Tetap Bisa Menikah

Pernikahan siri sah menurut hukum agama, namun tidak dicatatkan oleh negara. Ikuti penjelasan pakar hukum soal nikah siri.

oleh Doddy Irawan diperbarui 25 Sep 2017, 20:30 WIB
heboh situs nikah siri

Liputan6.com, Jakarta Iming-iming kesejahteraan finansial yang ditawarkan situs nikahsirri.com untuk mereka yang rela melelang keperawanan, menimbulkan keresahan masyarakat. Sang pemilik, AW, telah diamankan polisi atas dugaan eksploitasi anak dan perempuan. Dalam konten situs ini, pasangan nikah siri hanya membutuhkan kesiapan mental. 

Program situs tersebut di antaranya berisi menolak perzinahan, membantu mencarikan pasangan, membantu pria yang ingin ber-poligami, membantu pasangan yang ingin menikah, dan membantu keluarga miskin. Sebenarnya, bagaimana penjelasan nikah siri, jika ditinjau secara hukum? 

"Berdasarkan hukum positif di Indonesia yang mengatur perkawinan yaitu UU No. 1 tahun 1974, dinyatakan suatu perkawinan dianggap sah oleh negara apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan dan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan," kata Fairus Harris SH M.Kn kepada Health-Liputan6.com melalui surel, ditulis Senin (25/9/2017).

"Untuk yang beragama Islam, dicatatkan di Kantor Urusan Agama dan yang beragama Non Islam, di kantor Catatan Sipil. Pernikahan siri diidentikkan dengan suatu perkawinan yang dilakukan secara sah menurut hukum agama, namun tidak dicatatkan. Maka menurut negara, belum terjadi suatu perkawinan," sambung Fairus.

Dari penjelasan pakar hukum di atas, tegas mengatakan bahwa nikah siri belum diakui oleh negara.

Simak juga video menarik berikut:

 


Benarkah pasangan siri akan mendapat buku nikah?

Fairus melanjutkan bahwa pernikahan siri merupakan perkawinan yang tidak melibatkan unsur negara atau pemerintah. Dalam hal ini, unsur pencatatan sebagai syarat sahnya suatu perkawinan tidak terpenuhi.

Sementara itu, dalam keterangan di situs nikahsirri.com, pernikahan sirri tak serumit seperti pernikahan yang biasa dilakukan di KUA. Syarat dan ketentuan berlaku telah dirinci. Pertama, adanya mempelai pria dan wanita. Kedua, adanya wali mempelai wanita (bisa digantikan seorang yang ahli dalam ilmuu agama). Ketiga, adanya dua orang saksi. Keempat, adanya penghulu (orang yang menikahkan), dan Kelima, melakukan ijab qobul (dipandu oleh penghulu).

Hal terkait yang kemudian membuat situs ini diduga berbahaya karena tim pelaku nikah siri tidak perlu pusing dalam mengurus segala sesuatunya. Tim manajemen situs ini telah menyediakan semuanya, tapi tidak dengan buku nikah.

"Oleh karena itu, tidak ada buku nikah yang dapat dikeluarkan KUA atau akta perkawinan dari kantor catatan sipil. Agar dapat diakui pernikahan tersebut oleh negara, maka harus dilakukan itsbat nikah atau peneguhan pernikahan," terang Fairus.

 

 


Prosedur pernikahan siri

Prosedur pernikahan siri yang telah dilakukan oleh banyak orang ini, menurut Fairus, pasangan dapat mengajukan permohonan itsbat nikah kepada pengadilan agama setempat.

"Nantinya setelah diterbitkan penetapan oleh pengadilan agama, akan menjadi dasar untuk mengurus buku nikah hingga penegasan status anak yang lahir dari pernikahan siri tersebut. Dengan adanya pengesahan dan dilanjutkan pengakuan atas anak tersebut, maka di akta kelahiran anak tersebut nanti akan dicantumkan catatan sehubungan dengan adanya pengakuan tersebut," ungkapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya