Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan panggilan terhadap pegiat media sosial, Jonru Ginting. Panggilan itu terkait unggahannya yang dianggap bernuansa ujaran kebencian. Namun, Jonru mangkir dari pemeriksaan polisi.
"Sudah (dipanggil), tapi belum datang, nanti kami agendakan kembali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Advertisement
Dia menuturkan, surat panggilan tersebut telah dilayangkan pada Minggu 24 September kemarin. Namun, hingga saat ini polisi belum mendapat penjelasan dari pihak Jonru soal ketidakhadirannya.
"Belum ada penjelasan kenapa yang bersangkutan tidak hadir," ucap Argo.
Dihubungi secara terpisah, Jonru mengaku sudah menerima surat panggilan tersebut. Namun, dia tidak dapat memenuhi panggilan itu lantaran ada urusan lain.
"Iya sudah ada (panggilan dari kepolisian), jadwal hari ini jam 15.30 WIB, tapi karena ada acara lain, tadi tim pengacara saya sudah meminta untuk diundur Kamis, 28 September," ucap Jonru.
Dia beralasan, dirinya tak bisa memenuhi panggilan polisi karena ada urusan keluarga.
Sejauh ini, ada tiga laporan yang dilayangkan untuk Jonru terkait postingannya. Dua laporan dilayangkan oleh pengacara bernama Muannas Alaidid. Satu laporan lagi dilayangkan oleh pengacara bernama M Zakir Rasyidin.
Minta Jonru Ditahan
Sebelumnya, pelapor akun media sosial Jonru Ginting, Muannas Al Aidid, mendesak kepolisian mencekal Jonru Ginting. Muannas khawatir Jonru bisa melarikan diri ke luar negeri.
"Intinya agar polisi melakukan pencekalan terhadap Jonru. Kami khawatir dia melarikan diri, sementara belum ada kepastian tindakan apa pun dari kepolisian. Kami juga belum tahu kapan akan diperiksa," kata Muannas saat dikonfirmasi, Jumat (15/9/2017).
Dia mendapat kabar Jonru berencana melakukan umrah. Karena itu, ia khawatir Jonru bisa menghilangkan barang bukti.
"Pencekalan itu perlu dilakukan, karena Jonru kan berencana melakukan umrah, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," jelas Pengurus Badan Advokasi dan Hukum Partai Nasdem ini.
Laporan Muannas soal dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Jonru sudah diterima polisi dengan Nomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit pada Kamis, 31 Agustus 2017.
Dia mengatakan, unggahan Jonru diduga berpotensi memperlemah kerukunan umat beragama di Indonesia. Sebab, setiap kalimatnya sering mempermasalahkan kelompok ataupun etnis tertentu yang tak sesuai fakta yang ada.
Unggahan itu, menurut Muannas, juga dapat menimbulkan opini tersendiri di masyarakat.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Advertisement