Fokus, Bekasi - Kepolisian akan memeriksa kejiwaan tersangka pembuat situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi. Hal itu ditempuh usai pengakuan keluarga, yang menyebutkan tersangka menderita gangguan jiwa usai kalah dalam pencalonan Bupati Banyumas 2008 lalu.
Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Senin (25/9/2017), pelaku ditangkap polisi Minggu dinihari, 24 September 2017, di sebuah rumah di kawasan Jatiasih, Bekasi. Dari hasil penyelidikan sementara, situs tersebut sudah memiliki 2.700 anggota, dan sebanyak 300 orang di antaranya telah mendaftar untuk menikah siri.
Advertisement
Usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, pihak keluarga Aris Wahyudi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatan tersangka.
Menanggapi pernyataan bahwa Aris mengalami gangguan jiwa, kepolisian berencana melakukan tes kejiwaan terhadap Aris Wahyudi. Pasalnya, hingga saat ini pihak kepolisian belum menemukan indikasi adanya gangguan jiwa pada tersangka.
Terungkapnya situs Nikahsirri.com, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara terkait kasus tersebut. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya menutup akses situs Nikahsirri.com setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.