Liputan6.com, Bekasi - Aris Wahyudi, tersangka pembuat situs nikahsirri.com, ditangkap polisi pada Minggu (24/9/2017) dini hari, di sebuah rumah di kawasan Jatiasih, Bekasi.
Dari hasil penyelidikan sementara, situs nikahsirri.com sudah memiliki 2.700 anggota. Sebanyak 300 orang di antaranya telah mendaftar untuk menikah siri. Usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, pihak keluarga Aris Wahyudi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatan tersangka.
Advertisement
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Selasa (26/9/2017), istri Aris mengatakan sang suami mengalami gangguan jiwa sejak gagal saat mencalonkan diri pada Pilkada 2008 sebagai Bupati Banyumas. Menanggapi hal itu, kepolisian berencana melakukan tes kejiwaan terhadap Aris Wahyudi.
Pasalnya, hingga saat ini pihak kepolisian belum menemukan indikasi adanya gangguan jiwa pada tersangka.
Terungkapnya situs nikahsirri.com membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara terkait kasus ini.
Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya menutup akses situs nikahsirri.com.