Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil dua jurnalis senior Aiman Witjaksono dan Rosiana Silalahi. Dua jurnalis senior Kompas TV ini diduga diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta membenarkan adanya panggilan tersebut. Menurut dia, pemeriksaan terkait laporan Aris perihal konten yang ditayangkan di Kompas TV.
Advertisement
"Betul dipanggil (terkait laporan Dirdik KPK). Tapi waktunya saya lupa," ujar Adi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Berdasarkan surat panggilan nomor S.Pgl/3 891/IX/2017/Dit.Reskrimsus, Aiman dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat 29 September 2017 pukul 10.00 WIB. Begitu juga Rosi, sapaan akrab Rosiana, juga dijadwalkan diperiksa pada waktu yang sama.
Dalam surat tersebut, tercantum dasar panggilan adalah laporan nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 September 2017. Laporan itu dilayangkan Aris terkait wawancara eksklusif di acara Aiman Kompas TV dengan narasumber koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz.
Dalam wawancara itu, diduga terdapat konten yang melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
Namun Adi belum bisa memastikan kapan Aiman dan Rosi akan memenuhi panggilan penyidik. "Waktu itu kan tergantung dari dirinya, bisa hadir kapan. Tapi yang pasti iya, dipanggil Aiman dan Rosi," ucap dia.
Saksikan video di bawah ini: