Go-Jek di Cilacap, Sudah Dianiaya Dilarang Beroperasi Pula

Polisi mengimbau warga untuk melaporkan jika masih ada sopir Go-Jek atau sopir transportasi online lain yang masih beroperasi.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 26 Sep 2017, 12:30 WIB
Logo Go-Jek di Kantor Go-Jek di Kawasan Kemang. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Liputan6.com, Cilacap – Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, melarang jasa transportasi dalam jaringan (online), termasuk Go-Jek, beroperasi di Kabupaten Cilacap. Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Cilacap, Senin, 25 September 2017.

Rapat itu digelar setelah terjadi penganiayaan terhadap sejumlah pengemudi Go-Jek di komplek Terminal Cilacap, Sabtu, 23 September 2017. Dalam insiden itu, empat orang dikeroyok. Satu pengemudi Go-Jek menderita luka tusuk lantaran tikaman benda tajam.

Rapat yang berlangsung di Aula Rupatama Polres Cilacap itu dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Cilacap dan dihadiri oleh Kompol Hary Ardianto didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Tulus Wibowo. Rapat juga dihadiri berbagai unsur pemerintah terkait, perwakilan Organda Cilacap, Ketua Kopa Yaya Cilacap, Ketua Kopata Cilacap, serta perwakilan Go-Jek Cabang Cilacap.

Wakapolres Cilacap, Hary Ardiyanto, mengatakan jasa transportasi online di Cilacap masih ilegal selama belum ada putusan MA terkait perizinan transportasi online. Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk melarang jasa transportasi online beroperasi di Cilacap.

"Jika nanti di lapangan masih kami temukan, akan kami tindak tegas bekerja sama dengan Dinas Perhubungan," kata Hary, melalui keterangan yang diterima Liputan6.com, Senin malam, 25 September 2017.

Dia menyatakan akan mengintensifkan razia untuk mencegah ojek online beroperasi. Dia berharap keputusan itu dapat membuat Cilacap kembali kondusif dan tak lagi menyebabkan masyarakat resah. "Serta mengimbau kepada masyarakat, jika memang masih mendapati transportasi online masih beroperasi, silakan memberikan laporan pada kami," kata Hary.

Terkait kasus penganiayaan itu, Hary menegaskan, pihaknya terus mengusut kasus itu dan melanjutkan proses hukum. Saat ini, kepolisian telah menahan lima orang yang diduga sebagai penusuk sopir Go-Jek.

"Proses hukum masih berlanjut, kita serahkan pada Reskrim untuk proses penyidikan. Lima orang kami tahan untuk menjalani proses pemeriksaan oleh Reskrim. Inisial S (41), M (34), SP (18), MM (23), KS (33)," ucapnya.

Sementara, Kepala Dishub Cilacap menilai, pemberhentian operasional jasa angkutan online, termasuk Go-Jek, menjadi jalan keluar di tengah konflik yang semakin memanas di antara para penyedia jasa transportasi di Cilacap. Dia berharap suasana kembali kondusif.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya