Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap motor gede (moge) yang diberikan oleh General Manager Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setiabudi kepada Auditor BPK, Sigit Yugoharto. Untuk mengusut keterlibatan petinggi PT Jasa Marga, penyidik akan memeriksa dua pegawai di Jasa Marga.
Mereka adalah Kepala SPI PT Jasa Marga Leviana Sri Handiri dan Manajemen Sumber Daya Manusia Asep Komarwan.
Advertisement
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SGY (Sigit Yugoharto) dan tersangka STB (Setiabudi)," jelas juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2017).
Sebelumnya, pada Senin, 25 September 2017, penyidik juga memeriksa dua pegawai PT Jasa Marga, yakni anggota Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT Jasa Marga Tbk (Persero) Sigit Sutarno dan staf SPI PT Jasa Marga Andri.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik mendalami proses pemberian suap tersebut.
"Kami dalami pertama, mengenai pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) itu objeknya apa, prosesnya gimana, kemudian ada dugaan pemberian itu," kata Priharsa di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 25 September 2017.
Dia mengatakan, sejauh ini penyidik KPK baru menemukan bukti-bukti yang menjerat Setia Budi. Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan KPK akan menjerat petinggi PT Jasa Marga lainnya jika ditemukan alat bukti yang cukup.
"Tapi kan sekarang yang telah ditemukan bukti permulaan yang cukup itu baru General Manager Purbaleunyinya. Jadi, kita mau mendalami sebelum peristiwa dugaan TPK (tindak pidana korupsi) itu, bagaimana latar belakangnya, alurnya," pungkas Priharsa.
Suap Harley Davidson
KPK menetapkan Auditor BPK Sigit Yugoharto dan General Manajer PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Tbk.
Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley Davidson seharga Rp 115 juta kepada Sigit untuk mempengaruhi temuan dari tim BPK dalam penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016 di PT Jasa Marga.
Diduga temuan dari BPK terkait dengan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement