Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyampaikan kesimpulan hasil rekomendasi kerjanya dalam rapat paripurna hari ini. Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar menjelaskan alasannya yaitu karena belum datangnya lembaga antirasuah memenuhi panggilan pansus.
"Pansus belum dapat membuat kesimpulan bahkan belum dapat beri rekomendasi karena belum bertemu subjek (KPK). Tidak adil bahwa kami mengambil keputusan sepihak, perlu konfirmasi dan klarifikasi pihak terkait," ujar Agun dalam paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Advertisement
Menurutnya, pansus tetap mendengarkan dan melakukan konfirmasi terhadap KPK. Agun mengatakan, pansus sudah mengirimkan undangan kepada KPK.
"Untuk lakukan pendalaman dan konfirmasi, Pansus Angket telah panggil pimpinan KPK, untuk konfirmasi sejumlah fakta dan temuan. Namun setelah sampaikan undangan, pimpinan KPK belum bisa hadiri dengan alasan masih jadi pihak terkait di sidang judicial review (JR) di MK (Mahkamah Konstitusi)," paparnya.
Agun berharap, KPK dapat hadir dan menghormati kerja pansus. Dengan tidak hadirnya KPK ke pansus, maka pansus belum dapat menyelesaikan tugasnya.
"Maka Pansus Angket belum dapat rampungkan tugas-tugasnya karena perlu konfirmasi terhadap pihak terkait. Tapi Pansus Angket akan tetap terbitkan rekomendasi terhadap KPK apabila sudah punya cukup kesimpulan," jelas Agun.
3 Fraksi Keluar
Pansus Angket KPK sebelumnya melaporkan hasil kerja dalam rapat paripurna. Namun, penolakan terhadap perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK sudah terdengar sebelum Ketua Pansus Agun Gunandjar selesai membacakan laporan hasil kerjanya.
Tiga partai bersuara dalam rapat paripurna. Mereka adalah perwakilan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Kami mengapresiasi kerja Pansus ini. Dan apa yang disampaikan tadi (oleh Agun) cukup hasil kerja pansus. Tinggal tunggu KPK atau langsung laporkan hasil kerjanya," ujar anggota DPR dari PAN Yandri Susanto saat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Dia menegaskan, berdasarkan arahan dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, PAN tidak setuju masa kerja pansus diperpanjang.
"Cukup sampai di sini kerjanya, tidak perlu diperpanjang, sampaikan saja hasilnya, apa produk kerjanya. Berdasarkan arahan Ketum, kami tidak setuju kalau pansus ini diperpanjang waktu kerjanya," jelas Yandri.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement