Liputan6.com, Seoul - Daftar artis K-Pop yang memidanakan para penyebar ujaran kebencian di internet makin bertambah. Yang terbaru adalah Chanyeol EXO.
Dilansir dari Soompi, Selasa (26/9/2017), empat warganet yang mebuat beragam komentar jahat terhadap Chanyeol EXO wajib mendatangi Unit Investigasi Kejahatan Siber di Kantor Polisi Seocho, Seoul. Keempatnya akan diperiksa pada 6 Oktober mendatang, atau sehari setelah libur Chuseok.
Baca Juga
Advertisement
Keempat orang yang tak disebutkan identitasnya ini dipidana karena telah mengunggah sejumlah komentar tak pantas, mulai dari rumor tak berdasar, komentar yang menjurus pada pelecehan seksual, hingga ujaran kebencian yang dialamatkan pada keluarga Chanyeol EXO.
Proses hukum ini terjadi berkat kerja keras oleh para penggemar Chanyeol EXO. Pada 20 September lalu, sebuah fansite Chanyeol secara resmi melaporkan keempat orang ini ke polisi.
Tak hanya itu, selama dua tahun terakhir, para penggemar yang lain juga 'bergotong royong' mengumpulkan bukti mengenai ujaran kebencian yang dialamatkan pada pria kelahiran 27 November 1992 ini. Mereka bahkan mengumpulkan dana secara patungan untuk membiayai proses perkara hukum tersebut.
Sementara itu Chanyeol EXO sendiri tampaknya tak berniat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai di luar pengadilan. Pelantun "Power" ini disebut telah mengatakan pada polisi, "Tidak akan ada kelonggaran."
Dalam komentar di internet, para penggemar pun mendukung keputusan Chanyeol EXO ini. "Aku bersyukur Chanyeol memutuskan untuk menolak perdamaian, karena dia memikirkan para penggemar yang juga membaca dan menangis karena komentar seperti ini, dan mereka juga yang membantu mengumpulkan bukti," tulis seorang penggemar.