Pimpinan KPK Hadiri Sidang Praperadilan Setya Novanto

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang hadir dalam sidang lanjutan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 26 Sep 2017, 15:01 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, turut hadir dalam sidang lanjutan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Dia datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa (26/9/2017).

Saut punya alasan ikut datang mewakili Pimpinan KPK dalam sidang ini. Kedatangannya tersebut untuk menyemangati tim kuasa hukum komisi antirasuah yang diketuai Kabiro Hukum KPK Setiadi.

"Ya biar rohnya pimpinan ada di rohnya teman-teman yang lagi berjuang di sini," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya Nomor 133, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).

Saut pun yakin KPK akan memenangkan sidang praperadilan Setya Novanto dan bisa segera melengkapi berkas perkara tersangka kasus e-KTP itu, agar segera disidangkan.

"Kita yakin saja (menang)," ucap Saut singkat.

Sidang lanjutan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak Novanto.

Penasihat hukum Setya Novanto Agus Trianto, mengaku tidak mempunyai saksi fakta. Jadi, pihaknya hanya menghadirkan 3 ahli. Ketiga ahli itu adalah ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum administrasi Gede Panca, dan ahli hukum pidana Chairul Huda.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Lanjutkan Sidang

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar, sebelumnya menolak permintaan KPK untuk tidak melanjutkan praperadilan yang diajukan tersangka kasus proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) Setya Novanto. Alhasil, hakim memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan dengan pembuktian.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar itu adalah tentang keabsahan penyidik. Bukan dasar penyidik dari Polri atau telah diberhentikan, sehingga tidak berwenang melakukan penyidikan atas Novanto.

Selain itu, hakim juga menilai, PN Jaksel berwenang menyidangkan perkara ini, bukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Oleh karena itu, hakim praperadilan berkesimpulan bahwa pemohon praperadilan dari pemohon bukan merupakan sengketa hukum, dan menjadikan kewenangan praperadilan. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang dalam pemohon ini," papar Cepi.

"Oleh karena eksepsi absolut ditolak, maka perkara praperadilan harus dilanjutkan," tandas Hakim Cepi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya