Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna DPR memutuskan masa kerja panitia khusus (pansus) hak angket KPK diperpanjang. Ketua KPK Agus Rahardjo pun tidak ambil pusing keputusan tersebut.
"Oh diperpanjang. Itu kan wewenang DPR," ujar Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Advertisement
Salah satu alasan perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK, karena KPK belum dapat memenuhi panggilan dari pansus. Agus menegaskan, KPK masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi hak angket yang sedang berlangsung.
"Kalau kami hadirnya di pansus kan menunggu hasil persidangan di MK. Mudah-mudahan MK bisa cepat. Atau MK memutuskan putusan sela supaya kami bisa bersikap," jelas Agus.
Dalam Rapat Paripurna hari ini, Pimpinan sidang Fahri Hamzah mengetok palu tanda persetujuan perpanjangan masa kerja pansus hak angket. Anggota DRR dari Fraksi PKS dan PAN kemudian langsung menyampaikan interupsi tidak sepakat mengenai perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Paripurna DPR
Usai Fahri Hamzah mengetok palu sidang tanda laporan Pansus diterima, beberapa anggota dewan langsung ke luar ruangan.
Mereka di antaranya anggota Fraksi PKS, PAN, dan Gerindra. Para anggota itu memang tidak menyuarakan walk out, mereka hanya meninggalkan begitu saja paripurna yang belum selesai.
Dengan begitu, ada empat fraksi partai yang menolak jika masa kerja Pansus Hak Angket KPK diperpanjang. Mereka adalah PAN, Demokrat, PKS, dan Gerindra.
Advertisement