Fokus, Jakarta - Satuan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan penyidikan kasus situs Nikahsirri.com yang menghebohkan masyarakat. Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah fakta baru terkait jumlah keanggotaan situs itu.
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Rabu (27/9/2017), tim Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah menemukan lebih dari 5 ribu pendaftar situs Nikahsirri.com dengan berbagai variasi alamat surat elektronik atau email sebagai identitasnya.
Advertisement
Polisi menetapkan Aris Wahyudi sebagai tersangka dengan jeratan dua pasal yaitu UU ITE serta pornografi. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mencari adanya dugaan perdagangan manusia dalam situs tersebut. Meski demikian, penyidik belum mau menyamakan praktek nikah siri dalam situs tersebut dengan prostitusi online yang sempat marak di Indonesia.
Baca Juga