Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka oleh Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita diduga menerima gratifikasi bersama dengan seorang pengusaha bernama Khairudin.
Rita menjabat Bupati Kukar dalam dua periode. Pada periode 2010 hingga 2015, Rita berpasangan dengan Gufron Yusuf dan pada periode 2016 hingga 2021 ia berpasangan dengan Edi Damansyah.
Advertisement
Rencananya, Rita siap untuk turun jabatan dari Bupati Kukar dan mencalonkan diri menjadi Gubernur Kalimantan Timur pada Pilkada 2018 mendatang. Namun cita-citanya harus diurungkan lantaran Rita tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Rita merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Sang ayah, Syaukani Hasan Rais juga pernah menjadi orang nomor satu di Kukar. Syaukani menjadi Bupati Kukar sejak 1999 hingga 2004.
Bagi KPK, nama Syaukani tidak asing lagi, dirinya sempat divonis dua tahun enam bulan penjara terkait kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu. Sebelum ditangkap KPK Syaukani juga berencana ingin menjadi Gubernur Kalimantan Timur.
Rita dan Syaukani maju menjadi kepala daerah di Kabupaten Kukar karena sama-sama politikus Partai Golkar. Dan kini Syaukani sudah meninggal dunia pada 27 Juli 2016.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Rita yang lahir di Tenggarong, 7 November 1973 juga memiliki segudang prestasi. Salah satunya dinobatkan sebagai 70 tokoh berpengaruh di Indonesia tahun 2016 versi Majalah Men’s Obsession edisi Agustus 2016.
Namun, nama Rita juga sempat menghebohkan dunia maya saat video mesum diduga dilakukan olehnya dan sang kekasih menyebar di internet. Video tersebut diduga dibuat di Bandung, Jawa Barat saat Rita masih menyandang status pelajar.
Rita diketahui pernah mengenyam bangku pendidikan di Akademi Sekretaris dan Manajemen Taruna Bhakti Bandung (ASMTB) dan Universitas Padjajaran (Unpad) dan berhasil meraih gelar S1 tahun 2000.
Â
Penetapan Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.
"Ya, kalau dia (Bupati Kutai Kartanegara) sudah jadi tersangka," ujar Laode di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Namun, Laode belum mau menjelaskan lebih detail terkait penetapan tersangka terhadap Rita yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara dua periode tersebut.
Laode hanya mengatakan, penggeledahan tim penindakan di Kutai Kartanegara terkait pengembangan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
"Ya dia ditetapkan tersangka, tapi detailnya nanti diketahui, tapi itu pengembangan kasus bukan OTT," kata dia.
Diduga, kasus yang menjerat Rita adalah penerimaan gratifikasi bersama dengan Kh selaku komisaris sebuah perusahaan.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement