Vonis Hakim bagi 5 Pelajar Pembakar Markas Polisi

Jaksa langsung menyatakan banding atas vonis bagi lima pelajar yang membakar markas polisi di Tabir karena dinilai terlalu ringan.

oleh Bangun Santoso diperbarui 27 Sep 2017, 12:31 WIB
Mapolsek Tabir usai dibakar massa yang mengamuk. (Liputan6.com/B Santoso)

Liputan6.com, Jambi - Lima pelajar sekolah menengah atas (SMA) divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. Kelima pelajar itu diganjar enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun karena terbukti ikut membakar Mapolsek Tabir.

Kelima pelajar tersebut adalah sebagian dari 14 orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi pada kasus kerusuhan berujung pembakaran Mapolsek Tabir pada Agustus 2016.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Haryono, putusan hakim terhadap lima terdakwa pelajar itu dibacakan pada Senin, 25 September 2017. Atas putusan tersebut, Kejari Merangin menyatakan banding.

"Ini karena tidak sesuai dengan tuntutan kami, yakni dengan hukuman satu tahun penjara," ujar Haryono, Selasa, 26 September 2017.

Salinan banding, kata Haryono, rencananya akan dilayangkan ke pengadilan pada Rabu (27/9/2017) hari ini. Salah satu pertimbangannya adalah merusak Mapolsek Tabir yang merupakan fasilitas negara.

Dalam vonis hakim itu, kelima terdakwa pelajar, yakni AR, RR, DS, R dan J terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 


Dipicu Penambangan Emas Liar

Gubernur Jambi, Zumi Zola bersama Kapolda mengunjungi Mapolsek Tabir yang dibakar massa. (Liputan6.com/B Santoso)

Peristiwa mencekam pembakaran Mapolsek Tabir oleh ribuan massa yang mengamuk terjadi pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016. Markas polisi yang berada di Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kabupaten Merangin, itu nyaris habis dibakar warga yang marah.

Berdasarkan informasi, kemarahan warga dipicu akibat penangkapan dua orang warga setempat oleh polisi. Penangkapan itu terkait maraknya aktivitas penambangan emas liar di daerah itu. Kabupaten Merangin memang terkenal banyak terdapat aktivitas penambangan emas liar.

Dua orang berinisial DY (33) dan EB (20) ditangkap bersama barang bukti berupa 17 gram emas serpih, air raksa, dan duit Rp 50 juta.

Entah siapa yang memulai, sejak petang hari warga mulai mendatangi Mapolsek Tabir. Minimnya personel penjagaan dan lokasi yang cukup jauh dari Kota Bango, ibu kota Kabupaten Merangin, memudahkan ratusan massa meluapkan emosinya.

Warga yang emosi mempermasalahkan penangkapan tersebut dan menuntut DY dan EB yang merupakan warga setempat dibebaskan. Kesal tuntutannya tidak kunjung dipenuhi, warga marah hingga membakar Mapolsek yang lokasinya hanya 200 meter dari Pasar Rantau Panjang.

Massa yang kalap juga melempari bangunan Polsek dengan kayu dan batu. Hampir seluruh bangunan di komplek Mapolsek Tabir rusak berat. Di antaranya adalah pos penjagaan, ruang pelayanan, aula, hingga rumah dinas Kapolsek.

Dalam kasus tersebut, aparat kepolisian menangkap 14 orang tersangka. Dua orang di antaranya diketahui masih di bawah umur.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya