Komisi III DPR Akan Ajukan RUU Penyadapan

Selama ini penyadapan telah menimbulkan penilaian yang buruk terhadap KPK.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 27 Sep 2017, 09:31 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo menyerahkan daftar barang sitaan kepada pimpinan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III, Benny K. Harman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan lembaganya siap untuk diaudit terkait penyadapan yang selama ini dilakukan. Komisi III DPR pun akan fokus mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyadapan.

"Saya kira momen ini bisa juga untuk kita dalami sekaligus terkait dengan rencana Komisi III DPR menginisiasi RUU Penyadapan tindak lanjut putusan MK. Berlaku tak terkait KPK tapi penegak hukum lainnya," ujar Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Menurut Arsul, selama ini kewenangan penyadapan telah menimbulkan penilaian yang buruk terhadap KPK.

"Karena persoalan penyadapan harus kita akui menimbulkan suudzon bahwa kewenangan untuk melakukan penyadapan dipergunakan dalam tanda kutip tidak pas. Ada yang lebih kasar lagi dalam tanda kutip serampangan. Tapi kesiapan KPK itu harus kita apresiasi," tutup Arsul.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku, penyadapan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah itu sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. "Cuma ini mau curhat yang selalu dipermasalahkan KPK, padahal yang diaudit setelah putusan MK itu selalu KPK. Pak Tifatul dulu Menkominfo, kami minta diaudit, Pak Tifatul bilang 'enggak bisa, ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi)'," tutur Laode.

Dia menceritakan, jika di Belanda ada badan khusus menyadap yang diatur oleh Undang-undang. "Sehingga kalau polisi mau nyadap, pergi ke situ, ada undang-undang mengaturnya. Dasar hukum kami itu (Putusan MK)," ucap dia.

 


Sesuai Prosedur

Laode menambahkan, kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK sudah sesuai prosedur. Ia menegaskan, selama ini KPK tidak pernah menyalahgunakan penyadapan untuk kepentingan pribadi.

"Yang perlu kami ingin mengingatkan ke diri kami dan khalayak ramai, apakah kami menggunakan kewenangan itu secara serampangan? Insya Allah tidak, dari awal, ke atas, enggak mungkin anak-anak nyadap kalau concern pimpinan," kata Laode.

Di hadapan sejumlah anggota Komisi III, Laode meminta para anggota dewan agar tidak khawatir jika disadap. KPK, kata dia, siap memperlihatkan soal mekanisme penyadapan kepada komisi hukum DPR tersebut.

Tak hanya itu, Laode menegaskan siap jika harus dilakukan audit lagi terkait dengan penyadapan. "Kalau seandainya di masa-masa terdahulu ada penyimpangan seperti itu, saya kira loud and clear jadi pesan untuk kita. Kalau audit lagi, KPK sistem penyadapan kami siap kooperatif," Laode menegaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya