Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menegaskan tak akan memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR.
Menurut Laode Syarif, hal tersebut juga akan dilakukan pihaknya meski masa kerja pansus diperpanjang.
Advertisement
"Sikap kami tak akan berubah, walaupun Pansus Angket KPK diperpanjang kami tak akan datang," ujar Laode Syarif saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2017).
Laode mengatakan, lembaga antirasuah masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan pembentukan Pansus Angket.
Jika MK menyebut pembentukan Pansus Angket sah, Laode Syarif mengatakan sikap KPK akan berubah.
"Kalau MK memutuskan KPK adalah objek dan subjek Pansus Angket, baru kami akan taat hukum," tegas Laode.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Pansus Sia-Sia
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan pertanyaan-pertanyaan Pansus sudah dijelaskan KPK dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Menurutnya, klarifikasi KPK di forum tersebut sudah cukup.
"Saya enggak mengatakan itu (Pansus Angket KPK) sia-sia, tapi marilah kita efisien dan efektif. Efisien itu sudah di Komisi III. Silakan KPK 'ditelanjangi' di Komisi III," kata Saut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 September 2017.
Ia heran dengan perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK. Saut berpendapat pansus bukan forum yang tepat untuk menjawab pertanyaan anggota dewan terkait proses kerja KPK.
"Pertanyaannya buat kita, forumnya bukan di situ (di pansus), tapi di Komisi III. Dan pertanyaan pansus itu sudah kita jawab di Komisi III semuanya," Saut menegaskan.
Advertisement